Presiden Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan

0 Comments

Peraturan Pemerintah (PP) sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini sangat ditunggu, khususnya oleh pelaku pertanian yang sedang dirundung kredit macet.

Jakarta (Progres.co.id): PERATURAN yang dimaksud adalah PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka.

Dengan ditandatanganinya PP tersebut, Kepala Negara berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit piutang untuk meneruskan usaha kedepannya.

“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo.

Hanya saja, tetap ada perkecualian, bahwa tidak semua pelaku UMKM dapat menikmati fasilitas ini.

“Ini berlaku hanya bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi, bencana alam dan Covid-19,” terang Menteri UMKM Maman Abdurrahman seperti dirilis Investor.id.

Dia menambahkan, portofolio utang itu juga sudah masuk hapus buku oleh pihak bank BUMN atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Beberapa kriteria khusus lainnya, yaitu: badan usaha dengan utang maksimal Rp 500 juta dan untuk perorangan utang maksimal Rp 300 juta. “Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” pungkas Maman.(*)

Further reading