Aturan Penyaluran Pupuk Subsidi Bakal Disederhanakan, Begini Skema Barunya

0 Comments

Aturan Penyaluran Pupuk Subsidi Bakal Disederhanakan, Begini Skema Barunya

0 Comments

Pemerintah berencana memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini dinilai ribet dan menyulitkan petani. 

(Progres.co.id): “KITA pangkas semua,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.

Sebelumnya, alur distribusi pupuk subsidi harus melewati berbagai tahapan panjang, mulai dari pengajuan oleh petani, persetujuan di tingkat camat, bupati, gubernur, hingga kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan. Namun, dengan adanya rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), proses distribusi akan jauh lebih sederhana.

Dalam sistem baru ini, pupuk bersubsidi dapat langsung didistribusikan dari produsen ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Perubahan ini secara tidak langsung dapat mempercepat akses petani terhadap pupuk.

Tak hanya menyederhanakan alur distribusi, Zulkifli juga mengungkapkan perubahan mekanisme penentuan subsidi pupuk. Jika sebelumnya subsidi dihitung berdasarkan anggaran, kini pemerintah menetapkannya berdasarkan kuota atau volume.

“Selama ini, kuota subsidi pupuk mengikuti besaran anggaran yang sifatnya fluktuatif, bisa naik atau turun. Dengan sistem kuota, volume pupuk dapat dipastikan tetap,” jelas Zulkifli, seperti dikutip dari Kompas.com.

Langkah ini juga diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton dengan anggaran mencapai Rp 49,9 triliun. Subsidi ini mencakup empat jenis pupuk, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk organik.(*)

Further reading