DPRD Lampung Bakal Bentuk Pansus, Perseteruan Petani Singkong Vs Pengusaha Berlanjut

0 Comments
Ubi kayu atau singkong, harganya jatuh di Lampung. DPRD Lampung siap bentuk Pansus

DPRD Lampung Bakal Bentuk Pansus, Perseteruan Petani Singkong Vs Pengusaha Berlanjut

0 Comments

Nasib petani singkong kian Miris. Hasil panennya hanya dihargai 900 perak per kilogram. Anggota dewan coba tunjukkan keberpihakan. Mendesak pengusaha tapioka menaikkan harga singkong menjadi Rp1.500 dengan potongan 15 persen. Tapi pengusaha keukeuh. Mereka kompak gelengkan kepala.

Bandarlampung (Progres.co.id): Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Provinsi Lampung terasa alot. Tak pelak rapat yang mengundang Asisten II Setda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, serta Dinas Perkebunan juga 25 pimpinan perusahaan industri pengolahan tapioka se-Provinsi Lampung itu berlangsung berlarut-larut.

Padahal, seperti disampaikan Ketua Komisi II Ahmad Basuki, rapat dimaksudkan untuk mencari jalan keluar berkeadilan. Adil buat petani, adil pula bagi pihak pengusaha. Bukan sebaliknya, pengusaha untung tapi nasib petani buntung.

“Kami tidak mau seperti itu. Semua harus diuntungkan dari kondisi ini. Makanya kami berpandangan sudah sewajarnya petani singkong memperoleh harga wajar dengan kondisi sekarang,” kata Basuki, Senin (16/12/2024).

Dia mengimbuhkan, DPRD Lampung tegas menolak harga Rp900. Menurut Basuki, angka tersebut tidak rasional. Pandangan ini sejalan dengan aspirasi petani singkong yang sebelumnya sempat berunjuk rasa. Mereka menuntut pemerintah mendesak pabrik agar menaikkan harga singkong menjadi Rp1.500 per kilogram dengan rafraksi 15 persen.

Mendengar kehendak itu 26 perwakilan pengusaha yang menghadiri RDP langsung angkat bicara. Mudah diterka, mereka menolak keras. Salah satu dasar penolakan yakni telah adanya kesepakatan Gubernur Lampung pada 2021 lalu.

Disamping itu, sebut pihak pengusaha, dalam praktik keseharian di lapangan ada juga pengusaha yang telah membeli singkong petani di atas Rp900. Seperti Sungai Budi yang membeli dengan harga Rp1.050 per kg. Demikian pula dengan SPM, misalnya, yang membanderol Rp1.100 sampai Rp1.200 per kg.

Alasan lain penolakan seperti disampaikan Tigor, perwakilan PT. Sinar Pematang Mulia. “Sebenarnya kami sudah membeli di atas harga kesepakatan. Tapi kalau dipatok menjadi Rp1.500 jelas terasa berat. Apalagi faktanya sekarang singkong yang dijual petani itu cuma seukuran wortel. Terlalu kecil. Jadi berat buat kami kalau pakai harga Rp1.500,” ungkapnya.

Ukuran singkong atau usia tanam yang tidak cukup (di bawah 9 bulan) dikeluhkan pengusaha sebagai biang kerok kadar aci yang rendah.

Merasa belum menemukan titik temu yang pas buat kedua belah pihak, DPRD Lampung melalui Ahmad Basuki, merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera membentuk tim khusus. Tujuannya guna mengkaji dan merumuskan harga dasar eceran terendah singkong pada 2025 mendatang.

Nanti, imbuhnya, kajian ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) atau Peraturan Gubernur (pergub). Selain itu DPRD juga meminta Pemprov menetapkan singkong sebagai komoditas pangan unggulan Lampung.

“Langkah itu semua perlu diambil. Biar hal serupa ini tidak berulang kembali. Kami minta dinas juga harus aktif melakukan pendampingan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas lahan,” sergah Basuki.

Sementara itu sebelumnya anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, telah menyoroti perihal anjloknya harga singkong. “Kondisi ini jelas tidak fair. Sangat tidak menguntungkan petani. Sudahlah harga (singkong) murah ditambah lagi dengan potongan tinggi,” ucapnya seperti dikutip media.

Dia menambahkan, harga singkong yang melorot itu beriringan dengan biaya pengelolaan lahan yang cukup tinggi seperti pengadaan pupuk, biaya pemeliharaan, dan lainnya.

Kondisi demikian menurut Mikdar kian membuat sesak nasib petani. Sementara untuk beralih menanam komoditi lain bukan merupakan solusi terbaik, mengingat kondisi (unsur hara) tanah yang sudah terlanjur rusak karena menanam singkong. Untuk memulihkan kesuburan tanah juga bukan perkara mudah. Sementara lahan petani juga terbatas. “Ini sangat tidak menguntungkan petani kita,” tegasnya.

Di sisi lain Mikdar juga menyesali masih ada praktik nakal para pengusaha yang acapkali mengakali petani dengan “nyolong timbangan”. Dia juga menggugat dalih pengusaha yang membeli singkong dengan harga murah lantaran menganggap ukuran dan kualitas singkong tidak memadai.

“Kalau memang perusahaan menganggap singkongnya belum cukup umur atau di bawah sembilan bulan ya jangan diterima. Kenyataannya bilang singkongnya nggak bagus, tapi tetap dibeli. Seperti ada standar ganda. Kan, kasihan petaninya,” ucap Mikdar prihatin. (*)

Further reading