Pemprov Lampung upayakan peningkatan mutu singkong petani hingga mencapai kadar aci yang diinginkan pihak pabrikan. Pj Gubernur Lampung Samsudin meminta upaya tersebut dapat disikapi oleh pabrikan dengan memberikan harga yang lebih baik dan menguntungkan petani. “Jangan cuma jadi retorika!”
Bandarlampung (Progres.co.id): Pj Gubernur Samsudin mengungkapkan perlu adanya penelitian mendalam terkait kualitas singkong yang oleh pabrikan di Lampung disebut sangat rendah.
Samsudin menegaskan, soal mutu singkong mesti jadi perhatian bersama. Pemprov akan dorong dinas terkait dan petani untuk meningkatkan mutu singkong lebih baik lagi hingga mencapai kadar aci yang diinginkan pabrikan.
Namun Samsudin mengingatkan, peningkatan mutu tersebut harus disertai peningkatan harga yang menguntungkan petani.
“Jangan cuma jadi retorika. Peningkatan mutu singkong harus dijawab oleh pihak pabrikan dengan serius. Jangan sampai mutu sudah meningkat, sudah mencapai kadar aci yang diinginkan, tetapi pabrikan masih mematok harga yang rendah,” harap Samsudin.
Pj Gubernur Samsudin mengungkapkan dirinya sangat prihatin dengan apa yang dirasakan oleh petani akibat tidak kunjung membaiknya harga singkong, meski telah di alas dengan harga dasar.
Saat berdiskusi dengan Progres.co.id pada Minggu (19/01/2025) malam, Samsudin mengatakan Pemprov Lampung akan membicarakan apa yang dikeluhkan petani tersebut ke pemerintah pusat.
“Ada desakan pelarangan impor tapioka masuk ke Lampung karena dianggap menjadi penyebab jatuhnya harga singkong. Untuk memfinalisai desakkan itu, tentu Pemprov harus berkoodinasi dengan Kemendag dan kementerian terkait lainnya. Secepatnya kita lakukan,” tegasnya.
Koordinasi dengan kementerian terkait harus dilakukan. Sebab sesuai aturan kepala daerah tidak memiliki kewenangan melarang barang impor masuk ke wilayahnya.
Sesuai peraturan, untuk membatasi/melarang impor, atau melarang barang impor masuk, kepala daerah harus mengajukan permohonan kepada kementerian terkait dengan menyampaikan argumentasi yang kuat.
Pemprov Lampung dapat menyampaikan alasan yang bersifat khusus, yakni bahwa importasi tapioka telah menyebabkan petani singkong merugi dan untuk itu perlu dilindungi.
Permohonan yang disampaikan Pemprov selanjutnya menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat untuk diputuskan. Apa pun keputusannya, kepala daerah wajib mentaati. (*)







