Pemprov Lampung telah mengirimkan surat permohonan pelarangan impor produk turunan ubi kayu kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, surat permohonan ini akan dievaluasi oleh Menko Bidang Pangan untuk diputuskan. Apa pun keputusannya, semua pihak harus mentaati.
Bandarlampung (Progres.co.id): Pemprov Lampung telah mengirimkan surat permohonan pelarangan impor produk turunan ubi kayu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan RI. Surat permohonan ditandatangani oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin bernomor 500.2.4/0333/V.26/2025.

Di dalam surat permohonan yang dibuat satu berkas itu disebutkan bahwa permintaan pelarangan impor produk turunan ubi kayu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga ubi kayu/singkong supaya petani tidak mengalami kerugian.
Dalam surat dijelaskan bahwa Provinsi Lampung merupakan daerah penghasil ubi kayu terbesar nasional sebesar 7,163 juta ton per tehun dengan luas tanam 239.994 hektare.
Berdasarkan data Produksi Industri Pati Ubi Kayu pada 2024, daerah ini menghasilkan sebesar 324.188 ton Pati Ubi Kayu dengan bahan baku 1,3 juta ton.
Ditegaskan pula bahwa produksi ubi kayu di Provinsi Lampung jauh melampaui kebutuhan ubi kayu untuk industri dan rumah tangga. Maka pelarangan impor harus dilakukan supaya produksi ubi kayu petani dapat terserap sepenuhnya oleh pelaku dunia usaha.
Berdasarkan temuan KPPU, pada 2024 tercatat ada empat perusahaan tapioka yang mengimpor dari Vietnam dan Thailand sebanyak 59.050 ton senilai 32,2 juta dalar AS atau setara Rp511,4 miliar. Keempat perusahaan tersebut membawa masuk barang impor tersebut melalui Pelabuhan Panjang.
Sebelumnya, sudah ada kesepakatan harga ubi kayu sebesar Rp1.400/kg yang diputuskan bersama oleh petani, pemerintah dan pengusaha industri tapioka pada 23 Desember 2024.
Pj Gubernur Samsudin mengungkapkan dirinya sangat prihatin dengan apa yang dirasakan oleh petani di singkong akibat tidak kunjung membaiknya harga singkong, meski telah di alas dengan harga dasar.
Saat berdiskusi dengan Progres.co.id pada Minggu (19/01/2025) malam, Samsudin mengatakan Pemprov Lampung akan membicarakan apa yang dikeluhkan petani tersebut ke pemerintah pusat.
“Ada desakan pelarangan impor tapioka masuk ke Lampung karena dianggap menjadi penyebab jatuhnya harga singkong. Untuk memfinalisai desakkan itu, tentu Pemprov harus berkoodinasi dengan Kemendag dan kementerian terkait lainnya. Secepatnya kita lakukan,” tegasnya.
Koordinasi dengan kementerian terkait harus dilakukan. Sebab sesuai aturan kepala daerah tidak memiliki kewenangan melarang barang impor masuk ke wilayahnya. (*)







