Dana Desa tetap menjadi instrumen penganggaran pembangunan desa 2025. Menyasar kepada 5 fokus utama, salah satunya mengurangi kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.
Jakarta (Progres.co.id): Lima fokus pembangunan desa tersebut telah dipertegas dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto gencar menyosialisasikan Permendesa tersebut ke berbagai daerah.
Ia mengatakan Kemendes PDT mendorong semua daerah memanfaatkan Dana Desa 2025 untuk lima fokus utama.
Pertama, untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen. Jika tidak ada kemiskinan, maka daerah diminta untuk mendetailkan Juklak dan Juknis penggunaannya.
Fokus kedua adalah penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Selanjutnya peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting. Desa diminta serius pada fokus ketiga ini karena menjadi kunci keberhasilan pembangunan Indonesia.
Penggunaan Dana Desa juga diinstruksikan memberi dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan yang merupakan Program Pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sesuai Pasal 7 disebutkan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan.
Saat ini, Kemendes masih menggodok Juklak dan Juknis soal alokasi dana untuk ketahanan pangan. Termasuk soal Modul Desa Tematik yang akan diluncurkan tanggal 14 Januari 2025 mendatang di Hari Desa dan Kick Off Festival Bangun Desa.
Sebanyak 75.260 desa di Indonesia diminta aktif dalam Festival Bangun Desa dengan menggelar beragam lomba seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa atau Desa Tematik yang puncak pelaksanaannya bulan Agustus 2025.
Fokus kelima yaitu pengembangan potensi keunggulan desa seperti desa wisata atau desa ekspor. Dana Desa bisa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.
Diketahuil, saat ini masih asa 22 ribu desa yang belum punya sinyal.(*)
Link terkait: https://peraturan.go.id/filespengundangan/permendespdt-no-2-tahun-2024.pdf







