Media pertanian di Lampung meminta petani cepat melaporkan bila menemukan ada distributor atau pengecer yang menjual pupuk di atas HET.
Bandarlampung (Progres.co.id): Media pertanian Progres.co.id mengapresiasi sikap tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang bertekad akan mencabut izin usaha distributor dan pengecer pupuk yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami apresiasi sikap tegas Pak Menteri Amran ini. Kami (Progres.co.id) memastikan akan ikut mengawasi dan melaporkan bila menemukan ada pemain pupuk nakal yang menjual harga pupuk di atas HET,” tegas Pemimpin Redaksi Progres.co.id, Ilwadi Perkasa, di Bandarlampung, Jumat, 10 Januari 2025.
Terkait kerja pengawasan dan pelaporan ini, Progres.co.id telah membangun jaringan di seluruh kabupaten/kota di Lampung dibantu oleh para jurnalis yang tergabung dalam grup media ini.
“Kami minta petani cepat melaporkan kepada aparat terkait. Kami juga siap menerima pengaduan melalui sambungan telepon yang ada website progres.co.id,” jelasnya.
Sikap tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait penjualan harga pupuk di atas HET oleh distributor dan pengecer pupuk sebenarnya bukan barang baru. Ia sangat keras menentang praktik sejak menjadi Mentan.
Terakhir, Mentan Andi Amran memperoleh laporan harga pupuk subsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp300 ribu/kuintal. Harga itu jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi.
Merespon hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam distributor atau pengecer yang berani menaikkan harga pupuk akan dicabut izin usahanya. Ia berjanji akan segera mengecek kebenaran kabar tersebut.
“Kalau benar, sebentar ini langsung kami, tolong cek alamatnya, orangnya siapa, itu saya evaluasi dan bisa saya cabut izinnya,” katanya di Kementerian Pertanian, Kamis (9/1/2025).
Menurut Amran tindakan sengaja menaikkan harga pupuk akan merugikan petani. Untuk itu perlu ada tindakan tegas bagi oknum yang mengambil keuntungan sendiri.
“Itu dicabut tuh. Nggak boleh lagi. Petani ujung tombak kita, masak dizolimi dengan menaikkan harga? Oke, nanti aku cek,” ungkapnya.
Sebelumnnya Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono dalam kunjungan kerjanya di Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengatakan telah meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah ini.
Ia mengungkapkan, bahwa permasalahan yang dihadapi para petani untuk menuju swasembada pangan selama ini salah satunya adalah persoalan pupuk.
Maka, pemerintah per 1 Januari 2025 telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Rinciannya, harga pupuk bersubsidi sebesar Rp2.250/kg atau Rp225.000 per kuintal untuk pupuk Urea.
Pupuk NPK Rp2.300/kg atau Rp230.000 per kuintal. Pupuk NPK untuk kakao Rp3.300/kg atau Rp330.000 per kuintal. Pupuk organik Rp800/kg atau Rp80.000 per kuintal.(*)






