Setelah diskusi panjang yang diwarnai perdebatan sengit hingga kericuhan, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung akhirnya menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi surat edaran tentang harga singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15%. Untuk memastikan implementasi kesepakatan tersebut, Pansus akan melakukan roadshow ke sejumlah kabupaten penghasil singkong di Lampung.
Bandar Lampung (progres.co.id): Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaring aspirasi petani dan pengusaha, serta memastikan kesepakatan bersama dapat dilaksanakan dengan baik. Roadshow perdana akan dimulai di Lampung Utara pada Selasa besok (14/1/2025).
“Besok kami langsung turun bertemu petani dan pengusaha singkong. Kami ingin memastikan bahwa harga singkong sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni Rp1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15%,” tegas Mikdar, legislator Gerindra.
Roadshow ini akan dilanjutkan ke enam kabupaten lain, yaitu Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Mesuji. Selain itu, Pansus berencana mengangkat persoalan ini ke tingkat nasional dengan mendatangi tiga kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian.
“Tujuan kami jelas, untuk menyejahterakan petani singkong tanpa merugikan perusahaan. Dengan langkah ini, kami harap kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak,” tambah Mikdar.
Pj. Sekda Provinsi Lampung, Fredy, menyebut kesepakatan ini menindaklanjuti SKB yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lalu. Surat tersebut kini diperkuat dengan edaran resmi dari Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, yang mencantumkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan dalam berita acara keputusan bersama akan dikenakan tindakan tegas atau sanksi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Fredy.
Di tempat yang sama, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, mengapresiasi langkah pemerintah dan DPRD yang telah mendengar keluhan petani.
“Kami sangat senang karena semua pihak akhirnya sepakat. Meski perjuangan kami berat, hari ini kami melihat hasilnya. Berita acara keputusan bersama ini diperkuat dengan surat edaran dari Pj. Gubernur, sehingga kami lebih optimis,” ungkap Dasrul.(*)









