Cukup Pakai KTP, Petani Bisa Peroleh Pupuk Subsidi

0 Comments

Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mempermudah regulasi pengambilan pupuk subsidi dari penggunaan kartu tani ke KTP.

(Progres.co.id): PADA kegiatan Pangan Merah Putih bersama Kementerian Desa, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan, penebusan pupuk subsidi dengan KTP merupakan kemudahan yang harus dilakukan untuk menjangkau mereka yang berada di pelosok desa.

“Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk,” tutup Amran, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, kebijakan pupuk bersubsidi diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Pada beleid ini, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.

Tak pelak, terobosan ini mendapat pujian dari anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan. Dia mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah kebijakan konkrit atas keberpihakan pemerintah terhadap nasib para petani di seluruh Indonesia.

“Kita di legislatif akan mendorong upaya percepatan penyerapan pupuk di petani sehingga tidak ada lagi alasan pupuk langka. Namun yang pasti pupuk subsidi harus sampai di tangan petani secepat mungkin dan tepat sasaran,” kata Azikin Solthan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Menurut Azikin, pupuk subsidi adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi para petani yang setiap hari berproduksi. Oleh karena itu, kemudahan ini akan membantu proses verifikasi dan data petani jauh lebih mudah dan cepat.

“Ada banyak proses yang dipangkas jika menggunakan KTP dibanding dengan kartu tani. Penebusan pupuk subsidi akan lebih mudah dan petani akan terdata lebih cepat,” jelasnya. (*)

Further reading