Minyakita kini diawasi polisi. Minyaknya asli, tapi ‘kita’ yang dipabrik curang, mengurangi takaran dan menjual lebih mahal. Catat ini, Harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita Rp15.700 per liter. Jika ada yang menjual lebih mahal, laporkan!
Bandarlampung (Progres.co.id): Minyakita adalah merek minyak goreng kemasan yang ramai diminati, selain minyak goreng curah yang berharga lebih murah. Di Lampung, minyak goreng sawit ini diproduksi oleh PT Domus Jaya di Lampung Selatan. Didistribusikan oleh Perum Bulog Jakarta, termasuk di Lampung. Ketersediannya ada di mana-mana, menjangkau pasar modern dan pasar di kampung-kampung serta warung-warung.
Sejauh ini, Minyakita yang diproduksi oleh PT Domus oke punya alias tidak ada masalah. Harga jualnya masih sesuai HET. Takaran di kemasan ditulis 1 liter. Untuk membuktikannya, silakan ikut mengawasi. Silakan menakar ulang. Jika kedapatan kurang, laporkan!
Kerja-kerja pengawasan ini juga tengah digencarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah ribut-ribut kasus Minyakita kurang takaran.
Kemendag tak mau masyarakat rugi dan ingin memastikan harga sesuai aturan (HET) dan produsen tak nyunat lagi.
Dalam aksi pengawasan ini, Kemendag bawa-bawa polisi. Masyarakat dapat berperanserta dalam pengawasan ini.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2025 di Jakarta, pada Senin, (10/3/2025).
Agar paham, temuan Minyakita kurang takaran adalah berkat aduan masyarakat. Pada 7 Maret 2025 ada masyarakat yang melaporkan bahwa isi Minyakita yang diproduksi PT AEGA Depok kurang dari 1 liter. Kemendag telah menarik semua produksi PT AEGA.
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang.
Ke depannya, produsen jangan curang lagi. Ingat, masyarakat ikut mengawasi. Kemendag dan polisi pun telah memastikan rutin melakukan pantauan, termasuk ke para repacker Minyakita, distributor besar/kecil hingga pengecer.
Dari hasil penyidikan, ketahuan bahwa yang curang itu adalah repacker yang terindikasi mengurangi volume isi untuk menutupi biata produksi dan bahan baku.
Bahan baku Minyakita yang pakai diduga menggunakan repacker adalah minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Sehingga margin yang diperoleh terlalu minim.
Untuk menggenjot margin, maka volume disunat, bahkan harga ditinggikan hingga di atas HET.
(*)








