Kisah KPH Way Terusan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Kelola Hutan dengan Perhutanan Sosial.webp

Kisah KPH Way Terusan: Ajak Masyarakat Kelola Hutan dengan Perhutanan Sosial

0 Comments
Kisah KPH Way Terusan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Kelola Hutan dengan Perhutanan Sosial.webp
Salah satu kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh KPH Way Terusan. (Foto: dok. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung)

Kisah KPH Way Terusan: Ajak Masyarakat Kelola Hutan dengan Perhutanan Sosial

0 Comments

Warga Register 47 Way Terusan dan Register 08 Rumbia mulai memahami pentingnya bergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH). Mereka melihat manfaat nyata dari legalitas lahan, dukungan program Perhutanan Sosial, dan pengelolaan hutan berkelanjutan yang tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Lampung Tengah (Progres.co.id): Keberhasilan ini tidak terjadi begitu saja. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Terusan telah menunjukkan komitmen besar dalam memberikan edukasi dan pendampingan warga untuk memanfaatkan program Perhutanan Sosial (PS).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Terusan, Lingga Sakti Damayanti, menyatakan bahwa awalnya banyak warga yang enggan bergabung karena kurangnya pemahaman akan manfaat jangka panjang dari pengelolaan hutan yang legal dan sistematis.

“Terdapat stigma bahwa bukan masyarakat yang butuh berkelompok, namun KPH yang membutuhkan kelompok tani hutan. Karena pada dasarnya masyarakat akan tetap bertumbuh tanpa adanya kegiatan kelompok.” ujar Lingga Sakti Damayanti, Senin (6/1/2025).

“Namun, dengan pendekatan persuasif dan edukasi intensif, mereka mulai memahami bahwa KTH justru membuka peluang baru untuk pengelolaan lahan yang lebih aman dan produktif,” tambahnya.

Peran Strategis KTH dalam Pengelolaan Hutan

Pembentukan KTH di wilayah KPH Way Terusan menjadi langkah penting dalam memastikan keberhasilan program PS. Sejak 2019, sebanyak 31 KTH telah mendapatkan legalitas melalui skema Kemitraan Kehutanan. Selain itu, 64 KTH baru kini tengah dalam proses pengajuan persetujuan PS.

Langkah ini tidak hanya memberikan akses legal kepada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan.

Lingga menekankan bahwa dengan bergabungnya warga dalam KTH, mereka memperoleh pembinaan tentang teknik agroforestri, agrosilvopasture, dan agrosilvifisheri.

“Kami mengajarkan masyarakat cara memanfaatkan hutan tanpa merusaknya. Mereka belajar mengelola lahan dengan tanaman Multipurpose Tree Species seperti kelengkeng, mangga, dan jengkol, yang tidak hanya menghasilkan produk ekonomi tetapi juga melestarikan ekosistem hutan,” jelas Lingga.

Tantangan di Lapangan

Menilik sejarahnya, sudah sejak puluhan tlal masyarakat membuka lahan dan bermukim di Register 47 Way Terusan yang merupakan kawasan hutan. Sehingga saat ini, kondisi tutupan lahan sudah berupa lahan pertanian, perkebunan, persawahan, selain rawa dan pemukiman. Hal ini menjadikan lokasi tersebut tidak lagi berbentuk sebagai hutan pada umumnya.

Upaya mengajak masyarakat bergabung dalam KTH tentu bukan tanpa hambatan. Banyak warga yang terbiasa dengan pola pengelolaan tradisional merasa skeptis terhadap program ini. Mereka merasa cukup dengan sistem lama yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Namun, tim KPH Way Terusan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bekerja tanpa lelah. Dengan menghadirkan pendekatan persuasif, mereka membangun dialog dengan masyarakat dan memberikan bukti nyata manfaat bergabung dengan KTH dan manfaat program Perhutanan Sosial.

Tim KPH bahkan kerap melakukan kunjungan langsung ke desa-desa terpencil untuk membangun hubungan yang lebih personal dengan warga.

“Kami menunjukkan bahwa negara hadir untuk mereka. Tidak hanya melalui program, tetapi juga dalam mendengarkan keluhan dan memberikan solusi nyata,” ungkap Lingga.

“Kami ingin memastikan aset negara dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang benar-benar berhak serta secara perlahan berupaya memulihkan fungsi hutan.” tuturnya.

Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

Dengan bergabungnya masyarakat ke dalam KTH, pengelolaan kawasan Register 47 Way Terusan dan Register 08 Rumbia kini lebih sistematis. Warga mulai memahami pentingnya legalitas lahan untuk memberikan rasa aman dalam mengelola sumber daya alam.

Pendekatan berbasis agroforestri menjadi andalan KPH Way Terusan. Metode ini tidak hanya meningkatkan produktivitas lahan, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

Hasilnya, masyarakat kini dapat menikmati keuntungan ekonomi dari hasil panen Multipurpose Tree Species MPTS tanpa merusak lingkungan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, memberikan apresiasi atas keberhasilan KPH Way Terusan dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“KPH Way Terusan telah menunjukkan bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan dapat dicapai jika masyarakat dilibatkan secara aktif. Ada kolaborasi yang kuat antara pemerintah, KPH, dan masyarakat di Register 47 dan Register 08.” kata Yanyan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang tepat, masyarakat sebagai mitra strategis memahami bahwa hutan adalah aset bersama yang dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Further reading