Pansus Temukan Dilematis Penerapan Harga Singkong di Lampung

0 Comments

Kesepakatan harga singkong Rp1.400 per kilogram bukan perkara gampang untuk diterapkan. Kesimpulan itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung usai menyambangi Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji dan Lampung Timur.

Bandarlampung (Progres.co.id): “NGGAK mudah,” ucap Mikdar Ilyas, selaku Ketua Pansus kepada wartawan, Senin (20/1/2025). Pernyataan itu disampaikannya usai bertemu banyak pihak. Baik petani singkong maupun kalangan pengusaha tapioka di daerah.

“Benar, rujukan harganya masih pada ketetapan gubernur. Hanya saja nantinya tetap ada banyak hal yang patut dipertimbangkan, terlebih setelah pansus menengok langsung ke lapangan,” imbuhnya. Pertimbangan yang dimaksud, misalnya, mulai dari kualitas singkong, persaingan, kondisi perusahaan, harga yang berimbas ke semua pihak, petani dan perusahaan.

Di pihak petani, imbuh Mikdar, mengeluhkan perihal harga singkong Rp1.400 per kilogram yang disepakati Desember 2024 lalu, namun sampai sekarang belum juga dijalankan. Kalaupun ada perusahaan yang berkenan menerapkannya, hanya berlaku untuk kualitas singkong berkadar aci 24 persen.

Sedangkan dari pihak pabrik tapioka, jelas-jelas mengaku belum bisa mengikuti aturan sesuai surat edaran Pj Gubernur. “Mereka bilang, kalau nekat beli sesuai harga kesepakatan, bukan untung malah buntung,” kata Mikdar menirukan ucapan pihak perusahaan yang ditemuinya.

Kerugian yang dimaksud pabrikan menyangkut ketidaksesuaian dengan kadar aci yang diharapkan. Sementara kadar aci singkong dari petani terbilang rendah. Alhasil untuk mengolah 1 kilogram tepung memerlukan 5 sampai 6 kilogram singkong. “Kondisi serupa ini akan membuat ongkos produksi sangat tinggi dan merugikan pabrik,”  kata Mikdar.

Sementara di pihak lain, masih terdapat perusahaan besar yang mengimpor tapioka dari luar negeri dengan harga jauh lebih rendah dari produksi lokal. Tak pelak perusahaan lokal kalah bersaing.

Belum lagi, lanjut Mikdar, sudah ada kesepakatan standar harga yang berlaku di antara distributor tepung tapioka. “Perkaranya memang kompleks,” katanya.

Namun demikian, sambung dia, pihak perusahaan bakal berkenan mengikuti aturan pemerintah yang disepakati sebelumnya, asalkan ada regulasi yang menguntungkan semua pihak.

“Semua informasi ini nantinya akan kami bawa ke Jakarta. Terutama ke Kementerian Perdagangan, Pertanian maupun Kementerian Perindustrian,” jelas Mikdar.(*)

Further reading