Pemerintah Bakal “Jewer” 537 Perusahaan Sawit Bodong

0 Comments

Tak kurang 537 perusahaan perkebunan sawit diketahui mbalelo. Mereka belum mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Padahal lahan yang dikelola luar biasa luas. Sedikitnya 2,5 juta hektar. Lebih bikin geleng-gelengnya lagi, perusahaan bodong tersebut telah beroperasi sejak 2017.

Jakarta (Progres.co.id): TAPI kini sepertinya pemerintahan Presiden Prabowo segera mengambil tindakan. Melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, perusahaan-perusahaan itu katanya bakal “dijewer”.

“Ada sanksi buat semua perusahaan itu. Kita akan beri sanksi,” kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI. Adapun sanksinya berupa denda pajak. Berapa besarannya? Menteri ATR/BPN belum bisa memastikan. Sebab, menurut Nusron, nilai dendanya sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sanksi dan hukuman layak diberikan. Karena mereka sudah tujuh tahun menanam dan beroperasi tanpa izin,” tegas Nusron, dalam keterangannya seperti dikutip dari detik finance, Rabu (30/10/2024).

Dia juga menambahkan tidak sebatas denda, melainkan juga masih ada sanksi dalam bentuk lain. Misalnya, tidak akan diterbitkan HGU, “Jadi biarpun sudah bayar denda, bukan otomatis HGU-nya kita terbitkan,” sergah Nusron.

Dirinya juga mengatakan, fakta yang dia sampaikan tadi merupakan persoalan serius yang turut mendapat perhatian langsung dari Presiden dan Jaksa Agung.(*)

Further reading