Per Januari, Bank Mulai Hapus Utang 1 Juta UMKM

0 Comments

Angin segar penghapusan utang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) makin mendekati nyata. Terlebih setelah himpunan bank milik negara (Himbara) menegaskan akan mulai menghapus kredit macet UMKM mulai Januari 2025.

(Progres.co.id): PENGHAPUSAN utang akan berlangsung dalam dua tahapan. Tahap pertama dilakukan pada Januari 2025, sementara tahap kedua dilakukan setelah Maret. Program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menerangkan setidaknya ada 1,09 juta pelaku UMKM yang kredit macetnya dihapus pemerintah. “Jumlahnya plus minus sekitar angka itu,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Para pegiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini, sambungnya, kurang lebih berdasarkan data yang sudah di-review bersama-sama dengan Bank Himbara.

Maman juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian BUMN dan Bank Himbara atas upaya percepatan realisasi program ini. (*)

Further reading