Cukup tunjukkan KTP atau kartu tani, petani dapat kemudahan menebus pupuk bersubsidi di kios-kios atau pengecer. Lampung peroleh jatah pupuk subsidi 812.000 ton atau setara Rp 4,21 triliun
Jakarta (Progres.co.id): PEMERINTAH menerapkan skema baru cara membeli dan menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menetapkan alokasi pupuk subsidi 9,5 juta ton pada tahun ini. Adapun rincian alokasinya terbagi menjadi tiga jenis, yakni urea 4,6 juta ton, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao sebesar 147.000 ton dan organik 500.000 ton.
Aturan ini juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.
Adapun luas lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare (ha), termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Peroleh Pupuk Subsidi
Dijelaskan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.
“Jadi petani harus terdaftar dulu dalam e-RDKK. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan demikian masih bisa melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” kata Andi.
Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, menguraikan Kepala Dinas Pertanian Provinsi juga telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.
“Saat ini 100 persen daerah telah penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah,” jelas Jekvy.(*)







