Petani Jual ke Bulog Wajib Tahu, Ini HPP Gabah/Beras dan Syarat Mutu yang Harus Dipenuhi

0 Comments
Pj Gubernur Lampung Samsudin meninjau gudang penyimpanan beras Bulog di Pergudangan Watas, Kecamatan Balik Bukit, Liwa, Lampung Barat, Sabtu (31/08/2024). Foto: https://lampungprov.go.id/

Petani Jual ke Bulog Wajib Tahu, Ini HPP Gabah/Beras dan Syarat Mutu yang Harus Dipenuhi

0 Comments

Perum Bulog Lampung siap menyerap gabah petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500/kg atau sesuai syarat mutu (rafaksi) yang sudah ditentukan pemerintah.

Bandarlampung (Progres.co.id): Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah resmi berlaku besok, Rabu (15 Januari 2025). Dengan HPP gabah yang baru tersebut, petani yang sudah lebih dulu panen di Provinsi Lampung bisa menikmati harga gabah kering panen seharga Rp6.500/kg sepanjang memenuhi syarat mutu yang ditentukan pemerintah.

Sementara ini, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani di Lampung rata-rata Rp6.065/kg. Sedangkan harga rata-rata di tingkat penggilingan Rp6.185/kg atau masih di bawah HPP Rp6.500.

Berdasarkan hasil observasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, kualitas GKP diingkat petani dan penggilingan sudah memenuhi syarat mutu.

BPS mencatat Kadar Air GKP di Lampung berada dalam rentang 14,01%-25% dan Kadar Hampa 3,01%-10%. Dengan kondisi mutu ini, seharusnya petani bisa memperoleh harga yang lebih baik sesuai HPP Rp6.500/kg.

Terkait HPP baru, Pimpinan Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung Nurman Susilo mengatakan pihaknya siap membeli gabah petani sesuai syarat mutu (rafaksi) yang ditentukan pemerintah.

“Bulog Lampung siap menyerap gabah petani melalui Gapoktan di desa-desa masing. Sepanjang memenuhi syarat, tentu kami terima,” katanya kepada Progres.co.id, Selasa (15/01/2025.

Nurman menegaskan pada tahun ini Bulog Lampung mendapat penugasan penyerapan sebesar 100 ribu ton setara beras.

“Kami berharap penugasan itu dapat kami capai untuk mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Lampung,” ujarnya.

HPP dan Syarat Mutu (Rafaksi)

Sesuai Keptusan Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) No. 2 tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras ditetapkan sebagai berikut:

Further reading