Cerita tentang harga ubi kayu di Lampung meliuk-liuk seperti akar singkong. Meski DPRD sudah sempat turun tangan, jalan tengah belum juga ditemui. Sampai akhirnya Pj Gubernur Samsudin mengumpulkan semua pihak yang “bersengketa”.
Bandarlampung (Progres.co.id): PADA rapat yang difokuskan membahas harga singkong tersebut, Pemprov Lampung menghadirkan perwakilan petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung. Sedangkan dari kalangan pengusaha hadir puluhan perwakilan perusahaan tapioka.
Banyak pihak sebelumnya memprediksi rapat yang berlangsung Senin (23/12/2024) itu bakal alot. Mengingat kedua belah pihak, antara petani singkong dan perusahaan, selama ini bersikukuh dengan tuntutan dan argumentasinya masing-masing.
Para petani mendesak pemerintah untuk meminta pabrik menaikkan harga singkong menjadi Rp1.500 per kilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15%. Sementara para pengusaha mengaku tidak mungkin memenuhi tuntutan itu dengan berbagai alasan, salah satunya kualitas singkong petani tidak memadai. Mereka menyebut singkong yang dihasilkan petani banyak yang seukuran wortel. Mungil.
Dugaan berbagai kalangan itu kiranya terbukti. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur sejak 15.30 WIB berjalan maraton dan dipenuhi perdebatan hingga baru ditutup pukul 19.00 WIB.
Selain mempertemukan petani dan perusahaan, rapat juga menghadirkan sejumlah dinas di lingkungan pemprov, akademisi, serta sejumlah dinas dari 6 kabupaten dan DPRD Lampung.
Rapat panjang itu menghasilkan keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Samsudin. Paling tidak ada dua poin penting yang diambil. Pertama, melarang impor singkong dan kedua harga singkong ditetapkan Rp1.400 per kilogram dengan ketentuan rafaksi maksimal 15 persen.
Tak pelak, keputusan itu dianggap angin segar oleh kalangan petani. Kegembiraan itu terihat dari pernyataan Dasrul Aswin selaku Ketua PPUKI Lampung. Namun, mewakili rekan-rekannya, dia mengaku tidak mau cepat puas dengan keputusan yang telah ditetapkan Pj gubernur.
“Kita senang dengan adanya keputusan itu, jelas sudah pasti itu. Tapi kami juga tidak mau cepat puas lalu terlena. Kami tak menghendaki kalau keputusannya hanya sebatas pernyataan. Kami akan mengawal hal yang sudah baik ini, sampai konkrit ada payung hukumnya berupa perda (peraturan daerah, red),” tegasnya.
Dasrul menjelaskan, pada rapat tersebut setidaknya hadir 6 perwakilan PPUKI yakni dari Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat. Sedangkan 1 PPUKI dari Waykanan absen.
Saat dimintai pendapatnya menyangkut beberapa perwakilan perusahaan yang menghadiri rapat tapi enggan menandatangani kesepakatan, Dasrul mengatakan tidak menggubrisnya. “Biarkan saja, kalau kami taat peraturan. Kalau keputusan pimpinan daerah sudah ditentukan, kami ikuti. Kalau ada perusahaan yang masih mbalelo, biarin aja!” ungkapnya.
Sebaliknya dari puluhan pihak perwakilan perusahaan yang hadir cenderung menghindar saat dimintai tanggapannya. “Sudah ya, sudah diputuskan. Kita lihat saja di lapangan mudah-mudahan bisa dijalankan,” ucap salah seorang dari kalangan perusahaan, seraya bergegas meninggalkan ruang rapat.
Mengomentari hasil kesepakatan itu anggota DPRD Lampung dari Partai Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, menyambut baik progres tersebut. “Sudah jelas sekarang. Persoalan harga sudah disepakati, DPRD menyambut baik. Nanti tinggal kita ikuti perkembangannya. Apakah akan ada perda atau pansus yang perlu dibentuk.Nanti kita tentukan,” ucapnya, usai menghadiri rapat. (*)







