Polda Lampung berhasil kembalikan ribuan benih lobster ke habitat aslinya.
(Progres.co.id): SEBANYAK 149.400 ekor Benih Bening Lobster (BBL) dilepasliarkan ke perairan Pantai Mutun Lempasing pada Jum’at (11/10/2024).
Selain kepolisian, pelepasliaran ribuan ekor BBL tersebut juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, PSDKP Perwakilan Lampung, serta PPNS DKP Provinsi Lampung.
Lobster yang dilepasliarkan berasal dari penertiban yang dilakukan pihak kepolisian. Seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, penggerebekan terhadap tempat penampungan ilegal BBL dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (10/10), sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tim Gakkum Ditpolairud Polda Lampung menemukan ratusan ribu benih lobster di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung,” ujarnya.
Dari lokasi tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan 880 ekor benih lobster jenis mutiara dan 148.520 benih lobster jenis pasir yang akan diperdagangkan secara ilegal.
Penyelundupan benih lobster sering kali terjadi karena tingginya permintaan di pasar internasional. Namun, jika dibiarkan berlanjut, praktik ilegal ini dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut, khususnya populasi lobster di perairan Indonesia.







