Tag: Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung


  • Lampung masuk kategori tinggi penanganan kasus penularan Penyakit Mulut dan Kuku. Semua pihak diminta waspada, terutama para peternak, sebab pemerintah belum menyiapkan skema ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun ini.

    Bandarlampung (Progres.co.ic): Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda mengatakan pemerintah telah memetakan wilayah penanganan PMK dalam tiga zona, yakni zona merah atau wilayah kasus kategori tinggi meliputi Provinsi Lampung, Pulau Jawa, Bali, dan NTB.

    Berikutnya, zona kuning (kasus sedang-tinggi) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi, dan zona hijau (bebas kasus) mencakup NTT, Pulau Maluku, dan Pulau Papua.

    Perlakuan penanganan di zona hijau menjadi prioritas untuk nmenjaga PMK tidak masuk.

    Sebagai upaya pengendalian kasus, Kementan RI telah membentuk Satgas PMK Nasional dengan melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

    “Insya Allah kita bisa melewati ini dan sekali lagi kita siap menghadapi puasa dan Lebaran tahun 2025 dengan ketersediaan daging sapi yang cukup termasuk juga untuk Idul Adha,” ujar Agung Suganda.

    “Insya Allah kita bisa melewati ini dan sekali lagi kita siap menghadapi puasa dan Lebaran tahun 2025 dengan ketersediaan daging sapi yang cukup termasuk juga untuk Idul Adha,” ujar Agung Suganda.

    Kondisi PMK di Lampung

    Sejauh ini, ternak di Lampung relatif masih relatif aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Supaya kondisi itu tetap bisa bertahan, maka peran serta para masyarakat peternak sangat diandalkan, yakni tetap fokus menjaga kesehatan ternak dan kebersihan kandang.

    Dilaporkan, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung di Bakauheni telah  memperketat pengawasan terhadap mobilitas keluar masuk hewan ternak sesuai surat edaran dari Menteri Pertanian RI dan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

    Kepala Satuan Pelayanan Karantina Lampung Wilayah Kerja Bakauheni Drh. Akhir Santoso membenarkan hal itu. “Semua hewan ternak kami periksa secara detail dokumen dan fisiknya. Hanya yang sehat yang kami izinkan,” katanya.

    Ia menjelaskan persyaratan umum pengiriman hewan yang tergolong rentan PMK yakni harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan keterangan telah melalui masa karantina atau pengamatan selama 14 hari serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.

    Belum Ada Skema Ganti Rugi

    Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan belum ada skema ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun ini.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan hal itu karena status PMK di Indonesia saat ini adalah “tertular,” berbeda dengan situasi pada tahun 2022.

    “Belum ada skema untuk itu (ganti rugi) karena memang kondisinya status kita adalah status tertular. Jadi, beda dengan pada kondisi PMK tahun 2022 dari kondisi bebas kemudian ada wabah,” kata dia.

    Pada 2022, kata Agung, ternak yang mati akibat PMK sangat tinggi sehingga pemerintah pun menyediakan ganti rugi sebagai pengganti pemotongan paksa untuk setiap ternak yang sudah tidak bisa tertolong.

    “Untuk tahun ini karena memang bukan wabah, kemudian juga kami melihat kematian secara nasional juga tidak terlalu banyak, sehingga sampai saat ini belum ada alokasi untuk ganti rugi,” ujar dia.

    Menurut Agung, pemerintah lebih berfokus untuk penyediaan dan distribusi vaksin, obat, vitamin, dan desinfektan guna mencegah penyebaran lebih lanjut.

    “Saya pikir para peternak kita juga sudah punya pengalaman sebetulnya terkait dengan kasus PMK yang terjadi di tahun 2022, yang penting tidak boleh panik,” ucap dia.

    Agung juga mengingatkan peternak untuk tidak menjual ternak yang sakit karena dapat mempercepat penyebaran PMK.

    Ia meminta setiap muncul ternak sakit agar segera dilaporkan sehingga mendapatkan penanganan cepat dari instansi terkait baik di level provinsi maupun kabupaten/kota bersama perguruan tinggi dan stakeholder lainnya.

    Ia menjelaskan pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.(*)