Tag: Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

  • Gapoktanhut Alam Pala Lestari Desa Penyandingan Marga Punduh Pesawaran Bangun Kandang Kambing Terkoneksi Harmonis dengan Alam - Yopie Pangkey

    Desa Penyandingan menemukan harmoni manusia dan alam melalui kandang kambing terkoneksi yang meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga kelestarian hutan dan mendukung ketahanan pangan lokal.

    Pesawaran (Progres.co.id): Desa Penyandingan di Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, menyuguhkan pemandangan khas sore hari yang memanjakan mata. Deretan rumah sederhana menghadap langsung ke perbatasan Hutan Register 20 Pematang Kuboato, menciptakan suasana tenang nan asri.

    Di jalan-jalan desa, lalu lalang petani terlihat membawa hijauan hasil ramban dari dalam hutan untuk pakan ternak kambing mereka. Aktivitas ini menjadi gambaran harmonis antara masyarakat dan alam.

    Namun, ada hal menarik di desa ini yang menjadi perhatian: kandang kambing “terkoneksi” yang dibangun oleh Gapoktanhut Alam Pala. Kandang ini bukan kandang biasa. Dirancang sedemikian rupa, kandang ini mampu memisahkan air seni dan kotoran kambing secara otomatis.

    Air seni menjadi Pupuk Organik Cair (POC), sedangkan kotorannya menjadi Pupuk Organik Padat (POP).

    Teknologi sederhana namun inovatif ini dipelajari langsung oleh Saeful Hamzah, Ketua Gapoktanhut Alam Pala Lestari, melalui video tutorial di media sosial YouTube.

    Meningkatkan Manfaat Limbah Kambing

    Foto Gambar Kandang Kambing Terkoneksi - Saeful Hamzah
    Pemisahan air seni kambing menjadi Pupuk Organis Cair (POC) dan kotorannya menjadi Pupuk Organik Padat (POP). di bagian belakang kandang. (Foto: dok Saeful Hamzah)

    Menurut Saeful Hamzah, metode ini sangat memudahkan pengelolaan limbah ternak dan memberikan manfaat lebih bagi lingkungan dan petani.

    “Dengan memisahkan air seni dan kotoran kambing, kami bisa memanfaatkan limbah tersebut menjadi pupuk organik yang berkualitas. Ini membantu memperbaiki struktur tanah dan meningkatkan kesuburan tanah,” ujar Saeful kepada Proges.co.d saat ditemui di lokasi kandang, Selasa (7/1/2025) sore.

    Program ini merupakan bagian dari inisiatif RBP REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) GCF Output 2 yang dijalankan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran.

    Lokasinya berada di kawasan hutan Register 20 Pematang Kuboato. Inisiatif ini bertujuan mengurangi emisi karbon sekaligus mendukung kelestarian lingkungan.

    Ternak Kambing dan Kelestarian Hutan

    Menurut Saeful, hubungan antara ternak kambing dan kelestarian hutan adalah saling melengkapi.

    “Dengan adanya ternak kambing, kami semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan. Jika hutan rusak, maka sumber pakan ternak kami juga hilang. Jadi, menjaga kelestarian hutan juga berarti menjaga ketahanan pangan kami,” jelas Saeful.

    “Setiap hari pasti petani menanam sumber pakan, seperti gamal, gemelina, kaliandra, rumput odot, indigofera,” tuturnya.

    Ia menambahkan, ternak kambing memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat setempat. Selain hasil ternak, limbahnya diolah menjadi pupuk yang digunakan untuk bercocok tanam.

    Saeful juga menceritakan bahwa ternak kambing memiliki nilai lebih bagi petani karena dapat berfungsi sebagai tabungan maupun investasi.

    “Saat ada kebutuhan mendesak, ternak kambing bisa dijual dengan cepat untuk mendapatkan uang. Jadi, selain menjaga hutan, ternak ini juga menjadi sumber penghidupan jangka pendek dan jangka panjang bagi kami,” jelasnya.

    Apresiasi dari Dinas Kehutanan

    Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengapresiasi kreativitas anggota Gapoktanhut Alam Pala Lestari dalam mendukung program RBP REDD+ GCF Ouput 2.

    “Anggota Gapoktanhut ini sangat kreatif. Mereka memanfaatkan teknologi sederhana yang berdampak besar untuk peternakan, juga bagi lingkungan, keberlanjutan hutan, dan sumber protein untuk ketahanan pangan,” ungkap Yanyan melalui pesan WhatsApp.

    “Kandang terkoneksi ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat desa bisa menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan,” ia menambahkan.

    Dengan keberadaan kandang kambing “terkoneksi” ini, manfaat ganda pun dirasakan oleh masyarakat Desa Penyandingan. Di satu sisi, hasil dari peternakan kambing meningkatkan ekonomi warga. Sementara di sisi lain, praktik ini turut mendukung upaya pelestarian hutan di Lampung.

    “Kambing dan hutan sebenarnya saling terhubung. Dengan memelihara kambing, mereka belajar untuk menghargai apa yang diberikan alam. Hutan menyediakan pakan ternak, dan mereka berusaha menjaga keseimbangannya,” terang Yanyan.

    “Ini juga menjadi bukti bahwa KPH telah bekerja di lapangan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada petani hutan,” tutupnya.


  • Kisah KPH Way Terusan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Kelola Hutan dengan Perhutanan Sosial.webp

    Warga Register 47 Way Terusan dan Register 08 Rumbia mulai memahami pentingnya bergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH). Mereka melihat manfaat nyata dari legalitas lahan, dukungan program Perhutanan Sosial, dan pengelolaan hutan berkelanjutan yang tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat.

    Lampung Tengah (Progres.co.id): Keberhasilan ini tidak terjadi begitu saja. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Terusan telah menunjukkan komitmen besar dalam memberikan edukasi dan pendampingan warga untuk memanfaatkan program Perhutanan Sosial (PS).

    Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Terusan, Lingga Sakti Damayanti, menyatakan bahwa awalnya banyak warga yang enggan bergabung karena kurangnya pemahaman akan manfaat jangka panjang dari pengelolaan hutan yang legal dan sistematis.

    “Terdapat stigma bahwa bukan masyarakat yang butuh berkelompok, namun KPH yang membutuhkan kelompok tani hutan. Karena pada dasarnya masyarakat akan tetap bertumbuh tanpa adanya kegiatan kelompok.” ujar Lingga Sakti Damayanti, Senin (6/1/2025).

    “Namun, dengan pendekatan persuasif dan edukasi intensif, mereka mulai memahami bahwa KTH justru membuka peluang baru untuk pengelolaan lahan yang lebih aman dan produktif,” tambahnya.

    Peran Strategis KTH dalam Pengelolaan Hutan

    Pembentukan KTH di wilayah KPH Way Terusan menjadi langkah penting dalam memastikan keberhasilan program PS. Sejak 2019, sebanyak 31 KTH telah mendapatkan legalitas melalui skema Kemitraan Kehutanan. Selain itu, 64 KTH baru kini tengah dalam proses pengajuan persetujuan PS.

    Langkah ini tidak hanya memberikan akses legal kepada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan.

    Lingga menekankan bahwa dengan bergabungnya warga dalam KTH, mereka memperoleh pembinaan tentang teknik agroforestri, agrosilvopasture, dan agrosilvifisheri.

    “Kami mengajarkan masyarakat cara memanfaatkan hutan tanpa merusaknya. Mereka belajar mengelola lahan dengan tanaman Multipurpose Tree Species seperti kelengkeng, mangga, dan jengkol, yang tidak hanya menghasilkan produk ekonomi tetapi juga melestarikan ekosistem hutan,” jelas Lingga.

    Tantangan di Lapangan

    Menilik sejarahnya, sudah sejak puluhan tlal masyarakat membuka lahan dan bermukim di Register 47 Way Terusan yang merupakan kawasan hutan. Sehingga saat ini, kondisi tutupan lahan sudah berupa lahan pertanian, perkebunan, persawahan, selain rawa dan pemukiman. Hal ini menjadikan lokasi tersebut tidak lagi berbentuk sebagai hutan pada umumnya.

    Upaya mengajak masyarakat bergabung dalam KTH tentu bukan tanpa hambatan. Banyak warga yang terbiasa dengan pola pengelolaan tradisional merasa skeptis terhadap program ini. Mereka merasa cukup dengan sistem lama yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

    Namun, tim KPH Way Terusan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bekerja tanpa lelah. Dengan menghadirkan pendekatan persuasif, mereka membangun dialog dengan masyarakat dan memberikan bukti nyata manfaat bergabung dengan KTH dan manfaat program Perhutanan Sosial.

    Tim KPH bahkan kerap melakukan kunjungan langsung ke desa-desa terpencil untuk membangun hubungan yang lebih personal dengan warga.

    “Kami menunjukkan bahwa negara hadir untuk mereka. Tidak hanya melalui program, tetapi juga dalam mendengarkan keluhan dan memberikan solusi nyata,” ungkap Lingga.

    “Kami ingin memastikan aset negara dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang benar-benar berhak serta secara perlahan berupaya memulihkan fungsi hutan.” tuturnya.

    Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Dengan bergabungnya masyarakat ke dalam KTH, pengelolaan kawasan Register 47 Way Terusan dan Register 08 Rumbia kini lebih sistematis. Warga mulai memahami pentingnya legalitas lahan untuk memberikan rasa aman dalam mengelola sumber daya alam.

    Pendekatan berbasis agroforestri menjadi andalan KPH Way Terusan. Metode ini tidak hanya meningkatkan produktivitas lahan, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

    Hasilnya, masyarakat kini dapat menikmati keuntungan ekonomi dari hasil panen Multipurpose Tree Species MPTS tanpa merusak lingkungan.

    Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, memberikan apresiasi atas keberhasilan KPH Way Terusan dalam membangun kepercayaan masyarakat.

    “KPH Way Terusan telah menunjukkan bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan dapat dicapai jika masyarakat dilibatkan secara aktif. Ada kolaborasi yang kuat antara pemerintah, KPH, dan masyarakat di Register 47 dan Register 08.” kata Yanyan.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang tepat, masyarakat sebagai mitra strategis memahami bahwa hutan adalah aset bersama yang dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” tutupnya.


  • Hutan Lindung di Desa Banjaran Pesawaran Agroforestri untuk Pendidikan dan Ketahanan Pangan - Yopie Pangkey

    Hutan lindung di Desa Banjaran, Pesawaran, tidak hanya menjadi pelindung ekosistem, tetapi juga pusat pendidikan dan penghidupan masyarakat. Dengan pengelolaan berbasis agroforestri oleh Gapoktanhut Pujo Makmur, kawasan ini mendukung ketahanan pangan, energi, dan air di Lampung melalui keberlanjutan ekologi dan ekonomi.

    Pesawaran (Progres.co.id): Suara gemerisik daun yang tertiup angin, bau tanah basah yang khas, dan nyanyian burung yang saling bersahutan menyambut langkah setiap orang yang memasuki kawasan hutan lindung  Register 20 di Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

    Di sela-sela pohon rindang, terlihat beberapa petani sibuk memanen kapulaga. Tanaman ini tumbuh subur di tajuk bawah, berdampingan dengan cengkeh dan kakao di tajuk tengah. Sementara durian, karet, dan pohon tinggi lainnya membentuk tajuk atas.

    Inilah Hutan Pendidikan Desa Banjaran, sebuah kawasan yang kini menjadi contoh optimalisasi hutan lindung melalui konsep agroforestri yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Pujo Makmur di bawah pimpinan Maryadi.

    Kawasan ini tak hanya berfungsi sebagai pelindung ekosistem, tetapi juga menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

    Mengintegrasikan Ekologi dan Ekonomi

    Gapoktanhut Pujomakmur - Hutan Lindung di Desa Banjaran Pesawaran Agroforestri untuk Pendidikan dan Ketahanan Pangan - Yopie Pangkey
    Ketua Gapoktanhut Pujo Makmur, Maryadi. (Foto: Yopie Pangkey/progres.co.id)

    Ketua Gapoktanhut Pujo Makmur, Maryadi, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan lindung ini dilakukan dengan prinsip keberlanjutan yang mengintegrasikan nilai ekologi dan ekonomi.

    Maryadi menceritakan, dirinya dan kawan-kawan mengembangkan pola agroforestri yang membentuk strata tajuk dengan berbagai jenis tanaman Multi-Purpose Tree Species (MPTS).

    “Dengan tanaman seperti kapulaga, cengkeh, kakao, durian, dan karet yang dipanen bergantian sepanjang tahun, hasilnya tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan.” kata Maryadi, Sabtu (4/1/2025)

    Kapulaga yang tumbuh subur di lapisan bawah hutan menjadi salah satu andalan utama. Tanaman rempah ini memiliki nilai jual tinggi di pasar lokal maupun ekspor.

    Di sisi lain, keberadaan pohon-pohon besar seperti durian dan karet tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai peneduh alami yang melindungi tanah dari erosi.

    Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi

    Hutan lindung Register 20 di Desa Banjaran ini juga menjadi penopang ketahanan pangan di Provinsi Lampung. Maryadi menegaskan bahwa hutan ini memainkan peran penting dalam menyediakan sumber pangan dan rempah-rempah, pasokan air, hingga energi.

    “Selain hasil pertanian, kawasan ini memiliki potensi mikrohidro sebagai sumber energi. Aliran air yang mengalir dari hutan ini juga menjadi suplai utama untuk irigasi persawahan di desa-desa hilir,” ungkap Maryadi.

    “Hutan ini adalah sumber daya yang mendukung ketahanan pangan dan energi daerah kita.” ia menambahkan.

    Sebagai bagian dari program Perhutanan Sosial, Gapoktanhut Pujo Makmur juga memanfaatkan hutan ini sebagai laboratorium pendidikan. Banyak mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum datang untuk belajar tentang pola agroforestri, pengelolaan kelembagaan, kawasan, dan usaha.

    Maryadi menambahkan, banyak kalangan akademisi yang mempelajari tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan, dan kelola usaha yang sudah berjalan di desanya.

    Sedangkan dari sekolah menengah dan wisatawan biasanya mempelajari dasar-dasar kehutanan aja. Seperti apa itu fungsi hutan dan apa saja manfaat hutan.

    “Bahkan banyak juga sesama petani hutan yang sengaja datang dan menginap sampai berhari-hari di sini.” imbuhnya.

    “Ini menjadi contoh nyata bagaimana hutan dapat menjadi pusat edukasi yang memberdayakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam.” tutupnya.

    Dukungan dari Pemerintah

    Pengelolaan hutan lindung oleh Gapoktanhut Pujo Makmur, yang berada di bawah binaan KPH Pesawaran, mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari pemerintah, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

    Pola agroforestri yang diterapkan di kawasan ini dapat memberi manfaat ekonomi-ekologi secara seimbang.

    Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Gapoktanhut Pujo Makmur di Desa Banjaran adalah bukti nyata keberhasilan program Perhutanan Sosial dalam mendukung konservasi sekaligus meningkatkan ketahanan pangan daerah dan nasional.

    “Keberhasilan hutan lindung Desa Banjaran menunjukkan bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya solusi untuk konservasi, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung peningkatan ketahanan pangan daerah,” ujar Yanyan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/1/2024).

    Ia menambahkan bahwa dampak ekologis dari pengelolaan ini sangat signifikan.

    “Selain memproduksi hasil hutan bukan kayu, pengelolaan ini membantu menjaga ketersediaan air tanah, mengurangi erosi, dan mendukung irigasi yang bermanfaat untuk pertanian di wilayah hilir,” jelasnya.

    Pemerintah, lanjut Yanyan, terus berkomitmen untuk mendukung kelompok-kelompok perhutanan sosial seperti Gapoktanhut Pujo Makmur agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

    “Pemerintah tentu mendukung aktivitas produktif seperti ini. Kami memberikan pembinaan intensif, pendampingan, serta bantuan sarana-prasarana, seperti doom dryer untuk pasca panen,dan lainnya,” ungkap Yanyan.

    “Selain itu, kami juga memfasilitasi kelompok usaha perhutanan sosial agar dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas,” pungkasnya.



  • Berbicara soal hutan, rasanya sulit lepas dari kekhawatiran akan deforestasi. Kekhawatiran itu kini makin diperkuat dengan hadirnya aturan baru dari Uni Eropa, European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang akan mulai diterapkan pada 30 Desember 2025. Regulasi ini melarang ekspor komoditas dan produk turunan yang dianggap berasal dari kawasan hasil deforestasi.

    Bandar Lampung (Progres.co.id): DITENGAH kebijakan ketat ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa perhutanan sosial dapat menjadi solusi potensial. Sebab hutan di Lampung kini telah menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat.

    “Kalau ada manusia di dalam kawasan hutan, maka ekonomi pasti akan dicari. Oleh karena itu masyarakat yang sudah terlanjur bergantung pada hutan diarahkan untuk melindungi kawasan tersebut melalui skema perhutanan sosial,” ujar Yanyan saat menjadi pemateri dalam workshop The New EU Deforestation Regulation yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024).

    Program ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga mengubah paradigma hubungan antara petani dan polisi hutan yang dulu penuh konflik. Kini, keduanya bekerja sama untuk menjaga hutan, mencari solusi bersama, dan meningkatkan tutupan hutan.

    Workshop The New EU Deforestation Regulation di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024), Foto: Progres.co.id

    Melalui perhutanan sosial, masyarakat tidak lagi dianggap sebagai musuh, melainkan bagian dari pengelolaan hutan. Program ini memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan, mengurangi pengangguran, dan menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di pedesaan.

    “Harus kita akui perhutanan sosial telah memberi kontribusi besar terhadap ekonomi di berbagai wilayah,” ungkap Yanyan. Sebagai bukti, Provinsi Lampung belum lama ini meraih peringkat ketiga nasional dalam nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan, dengan total transaksi mencapai Rp229 miliar hanya dalam periode Oktober hingga November.

    Sebanyak 94 ribu kepala keluarga di Lampung sudah merasakan manfaat perhutanan sosial. Namun, masih ada sekitar 160 ribu hektare lahan yang perlu didorong agar terlindungi melalui program ini. Dengan begitu potensi ekonomi yang lebih besar bisa segera dimaksimalkan.

    Yanyan juga menjelaskan beberapa hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dihasilkan oleh petani hutan seperti padi, jagung, pisang, kemiri dan beberapa komoditas lainnya. Meski fokus utama ada pada hasil non-kayu, produksi kayu tetap ada walau dalam skala kecil.

    Dalam pemaparannya, Yanyan menampilkan dua peta dari Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Cempaka yang menunjukkan dampak positif perhutanan sosial terhadap ekologi, seperti peningkatan tutupan hutan.

    Citra tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2024 menunjukkan peningkatan luas tutupan hutan di Provinsi Lampung dari 356 ribu hektare menjadi lebih dari 490 ribu hektare, Foto: Progres.co.id

    “Rehabilitasi yang dilakukan petani tidak hanya sebatas menanam, tetapi juga menanamkan harapan akan hasil yang dapat dinikmati di masa depan. Perhutanan sosial terbukti mampu mengarahkan petani untuk melakukan budidaya dengan pendekatan agroforestry,” katanya.

    Terkait EUDR, Yanyan menjelaskan, regulasi tersebut telah menjadi perhatian sejak 2023. Regulasi ini melarang komoditas yang terkait dengan deforestasi, termasuk produk turunan. Misalnya, jika karet dari kawasan yang terindikasi deforestasi diolah menjadi ban di Tiongkok, maka ban tersebut juga akan ditolak di pasar Eropa.

    “Inilah pentingnya traceability. Kita harus memastikan semua komoditas ekspor bebas deforestasi,” jelasnya. Dalam perhutanan sosial, penataan areal kerja sudah menjadi kewajiban. Data seperti lokasi, luas wilayah, dan jenis tanaman tercatat dengan baik, sehingga mempermudah pelacakan produk.

    “Walau ada indikasi negara kita menolak penerapan EUDR ini, tetapi untuk kami, sebetulnya ini dapat menjadi tantangan yang bisa disikapi dengan cara positif. Karena melalui pemberlakuan ini justru kita berharap akan mendorong para petani dan pelaku usaha di lapangan untuk menahan diri melakukan upaya deforestasi. Tapi sebaliknya justru melestarikan dan melindungi hutan,” urai Yanyan.

    Pemerintah daerah juga harus terus memberikan pemahaman kepada para petani agar memperbaiki tata kelola komoditas mereka. Ia berharap pelaku usaha dan eksportir dapat memberikan perlakuan berbeda antara pihak yang mendukung non-deforestasi dan mereka yang masih merusak hutan.(*)