Tag: DPRD Lampung


  • Kendati Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan tugas.

    Bandarlampung (Progres.co.id): “PANSUS tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” terang Ahmad Basuki, anggota pansus, kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

    Ditambahkannya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini. Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

    “Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

    Abas, yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan rafaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani. Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

    “Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

    Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.(*)



  • Seribuan petani singkong dari tujuh kabupaten melakukan aksi protes di kantor pemerintah Provinsi Lampung. Mereka menuntut kepastian terkait pelaksanaan Kesepakatan tentang harga singkong yang hingga kini tidak dapat dijalankan secara efektif.

    Bandar Lampung (progres.co.id): Para petani menilai pihak pengusaha pabrik singkong membangkang terhadap ketetapan harga yang telah diatur disepakati bersama. “Seperti apa gubernur kita, seperti apa wakil rakyat kita? Ketika keputusan sudah dibuat, tapi tidak dijalankan, ini justru menciptakan masalah di pabrik-pabrik singkong,” ujar salah satu petani dalam orasinya, Senin (13/1/2025).

    Mereka menyoroti ketidakadilan yang dirasakan akibat penurunan harga singkong yang terjadi belakangan ini, terutama karena tingginya curah hujan yang memengaruhi kualitas panen.

    Harga singkong berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD, perwakilan Petani singkong, Pj Gubernur dan perusahaan industri tapioka sepakat Rp1.400 per/kg dengan potongan rafaksi 15%, kini kembali turun drastis, sehingga membuat petani semakin tertekan.

    “Kami ini petani, tertindas oleh perusahaan. Kalau keputusan gubernur saja tidak dihargai, apalagi nasib kami. Harga bukan naik, malah rafaksi yang naik sampai 30-35%,” tambah petani lainnya dengan nada kecewa.

    Para petani mengancam akan terus melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak pengusaha yang tidak mematuhi aturan.

    “Kami ini hanya ingin keadilan. Kalau harga tetap begini, kami tidak punya daya untuk melanjutkan usaha. Kami siap turun untuk aksi lebih besar jika tidak ada solusi yang diberikan,” tegas salah satu perwakilan petani.

    Dalam orasi ini diikuti ribuan masa dari 7 Kabupaten di Lampung diantaranya Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Mesuji.(*)



  • Singkong merupakan salah satu komoditas terbesar di Lampung bahkan Indonesia, produksi tahunannya melebihi jagung dan padi. Oleh karena itu, mengupayakan agar singkong menjadi komoditas strategis adalah hal yang harus diperjuangkan oleh DPRD Provinsi Lampung.

    Bandar Lampung (progres.co.id) : Merespons anjloknya harga singkong di Lampung belakangan ini, mendorong DPRD Lampung menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Tujuannya tiada lain untuk mengevaluasi tata niaga singkong di Bumi Ruwa Jurai.

    “Lampung dikenal sebagai salah satu penghasil singkong terbesar di Indonesia, namun hal ini tidak diimbangi dengan kesejahteraan para petaninya,” kata Kostiana, Wakil Ketua I DPRD Lampung, Senin (6/1).

    Selain berfokus pada harga, Pembentukan Pansus dimaksudkan juga menjadikan Singkong sebagai Komoditas Unggulan yang bernilai memadai di Pasar Domestik maupun Internasional.

    “Kami berharap hasil dari pembahasan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ekonomi lokal Lampung, sekaligus menjadikan singkong sebagai komoditas yang lebih bernilai,” harapnya.

    Hal serupa diutarakan Andika Wibawa, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini menghimbau Pansus yang telah terbentuk dapat melaksanakan stabilitas harga komoditas singkong yang kerap naik saat melimpahnya hasil panen.

    “Kendala ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, kalau di akhir tahun singkong banyak, kualitas bagus, harga turun, nanti bulan Februari harga kembali naik,” jelasnya.

    Diketahui, dalam paripurna tersebut, Anggota Komisi II DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Mikdar Ilyas ditunjuk sebagai Ketua Pansus.(*)



  • Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dilaksanakan hari ini, Program unggulan Prabowo-Gibran ini dinilai sebagai langkah pemerintah memberikan asupan makanan bergizi kepada masyarakat rentan dengan harapan mampu mencegah stunting di masa mendatang.

    Bandar Lampung (progres.co.id) : DPRD Lampung mengapresiasi langkah pemerintah yang telah meluncurkan program MBG di seluruh wilayah Indonesia, Senin (6/1/2025). Namun dia meminta seluruh stakeholder terutama masyarakat terlibat langsung dalam pengawasan di Lapangan.

    Syukron Muchtar, anggota Komisi V DPRD Lampung menilai program Nasional ini harus diawasi secara ketat dan menyeluruh, mulai dari awal pengadaan bahan, kegiatan dapur, kebersihan hingga penyaluran ke sekolah-sekolah.

    “Ini harus ada pengawasan ketat dari seluruh elemen terkait baik OPD ataupun juga masyarakat, sesuai apa tidak dengan anggaran yang ada, atau ada yang di potong, semua bisa ikut mengawasi dan melaporkan,” jelas Kader PKS ini, Senin (6/1/2025).

    Selain itu, agar program ini berjalan sukses Komisi V akan turun langsung ke Lokasi titik-titik dapur umum hingga ke sekolah tempat tersalurkannya program MBG ini, sehingga dapat terpantau secara langsung.

    “Walaupun di awal ini hanyalah sampling, dan pasti akan ada masalah yang kita temui, nanti akan kita evaluasi sehingga pelaksanaan diseluruh daerah tidak ditemukan lagi masalah dan berulang,” ulasnya.

    Sebelumnya, Provinsi Lampung mulai menjalankan program MBG per-hari ini, Senin (6/1/2025). Program ini diluncurkan di beberapa kabupaten sebagai upaya pemerintah meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

    MBG merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan melalui pemberian makan bergizi dan susu gratis satu kali per hari untuk memenuhi sepertiga kebutuhan kalori harian.

    Untuk tahap awal, pemerintah telah menetapkan empat lokasi dapur layanan gizi di kabupaten berbeda, yakni:
    1. Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah
    2. Kecamatan Pringsewu, Pringsewu
    3. Kecamatan Baradatu, Way Kanan
    4. Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan



  • Nasib petani singkong kian Miris. Hasil panennya hanya dihargai 900 perak per kilogram. Anggota dewan coba tunjukkan keberpihakan. Mendesak pengusaha tapioka menaikkan harga singkong menjadi Rp1.500 dengan potongan 15 persen. Tapi pengusaha keukeuh. Mereka kompak gelengkan kepala.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Provinsi Lampung terasa alot. Tak pelak rapat yang mengundang Asisten II Setda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, serta Dinas Perkebunan juga 25 pimpinan perusahaan industri pengolahan tapioka se-Provinsi Lampung itu berlangsung berlarut-larut.

    Padahal, seperti disampaikan Ketua Komisi II Ahmad Basuki, rapat dimaksudkan untuk mencari jalan keluar berkeadilan. Adil buat petani, adil pula bagi pihak pengusaha. Bukan sebaliknya, pengusaha untung tapi nasib petani buntung.

    “Kami tidak mau seperti itu. Semua harus diuntungkan dari kondisi ini. Makanya kami berpandangan sudah sewajarnya petani singkong memperoleh harga wajar dengan kondisi sekarang,” kata Basuki, Senin (16/12/2024).

    Dia mengimbuhkan, DPRD Lampung tegas menolak harga Rp900. Menurut Basuki, angka tersebut tidak rasional. Pandangan ini sejalan dengan aspirasi petani singkong yang sebelumnya sempat berunjuk rasa. Mereka menuntut pemerintah mendesak pabrik agar menaikkan harga singkong menjadi Rp1.500 per kilogram dengan rafraksi 15 persen.

    Mendengar kehendak itu 26 perwakilan pengusaha yang menghadiri RDP langsung angkat bicara. Mudah diterka, mereka menolak keras. Salah satu dasar penolakan yakni telah adanya kesepakatan Gubernur Lampung pada 2021 lalu.

    Disamping itu, sebut pihak pengusaha, dalam praktik keseharian di lapangan ada juga pengusaha yang telah membeli singkong petani di atas Rp900. Seperti Sungai Budi yang membeli dengan harga Rp1.050 per kg. Demikian pula dengan SPM, misalnya, yang membanderol Rp1.100 sampai Rp1.200 per kg.

    Alasan lain penolakan seperti disampaikan Tigor, perwakilan PT. Sinar Pematang Mulia. “Sebenarnya kami sudah membeli di atas harga kesepakatan. Tapi kalau dipatok menjadi Rp1.500 jelas terasa berat. Apalagi faktanya sekarang singkong yang dijual petani itu cuma seukuran wortel. Terlalu kecil. Jadi berat buat kami kalau pakai harga Rp1.500,” ungkapnya.

    Ukuran singkong atau usia tanam yang tidak cukup (di bawah 9 bulan) dikeluhkan pengusaha sebagai biang kerok kadar aci yang rendah.

    Merasa belum menemukan titik temu yang pas buat kedua belah pihak, DPRD Lampung melalui Ahmad Basuki, merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera membentuk tim khusus. Tujuannya guna mengkaji dan merumuskan harga dasar eceran terendah singkong pada 2025 mendatang.

    Nanti, imbuhnya, kajian ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) atau Peraturan Gubernur (pergub). Selain itu DPRD juga meminta Pemprov menetapkan singkong sebagai komoditas pangan unggulan Lampung.

    “Langkah itu semua perlu diambil. Biar hal serupa ini tidak berulang kembali. Kami minta dinas juga harus aktif melakukan pendampingan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas lahan,” sergah Basuki.

    Sementara itu sebelumnya anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, telah menyoroti perihal anjloknya harga singkong. “Kondisi ini jelas tidak fair. Sangat tidak menguntungkan petani. Sudahlah harga (singkong) murah ditambah lagi dengan potongan tinggi,” ucapnya seperti dikutip media.

    Dia menambahkan, harga singkong yang melorot itu beriringan dengan biaya pengelolaan lahan yang cukup tinggi seperti pengadaan pupuk, biaya pemeliharaan, dan lainnya.

    Kondisi demikian menurut Mikdar kian membuat sesak nasib petani. Sementara untuk beralih menanam komoditi lain bukan merupakan solusi terbaik, mengingat kondisi (unsur hara) tanah yang sudah terlanjur rusak karena menanam singkong. Untuk memulihkan kesuburan tanah juga bukan perkara mudah. Sementara lahan petani juga terbatas. “Ini sangat tidak menguntungkan petani kita,” tegasnya.

    Di sisi lain Mikdar juga menyesali masih ada praktik nakal para pengusaha yang acapkali mengakali petani dengan “nyolong timbangan”. Dia juga menggugat dalih pengusaha yang membeli singkong dengan harga murah lantaran menganggap ukuran dan kualitas singkong tidak memadai.

    “Kalau memang perusahaan menganggap singkongnya belum cukup umur atau di bawah sembilan bulan ya jangan diterima. Kenyataannya bilang singkongnya nggak bagus, tapi tetap dibeli. Seperti ada standar ganda. Kan, kasihan petaninya,” ucap Mikdar prihatin. (*)