Tag: Ekonomi


  • Berbicara soal hutan, rasanya sulit lepas dari kekhawatiran akan deforestasi. Kekhawatiran itu kini makin diperkuat dengan hadirnya aturan baru dari Uni Eropa, European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang akan mulai diterapkan pada 30 Desember 2025. Regulasi ini melarang ekspor komoditas dan produk turunan yang dianggap berasal dari kawasan hasil deforestasi.

    Bandar Lampung (Progres.co.id): DITENGAH kebijakan ketat ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa perhutanan sosial dapat menjadi solusi potensial. Sebab hutan di Lampung kini telah menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat.

    “Kalau ada manusia di dalam kawasan hutan, maka ekonomi pasti akan dicari. Oleh karena itu masyarakat yang sudah terlanjur bergantung pada hutan diarahkan untuk melindungi kawasan tersebut melalui skema perhutanan sosial,” ujar Yanyan saat menjadi pemateri dalam workshop The New EU Deforestation Regulation yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024).

    Program ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga mengubah paradigma hubungan antara petani dan polisi hutan yang dulu penuh konflik. Kini, keduanya bekerja sama untuk menjaga hutan, mencari solusi bersama, dan meningkatkan tutupan hutan.

    Workshop The New EU Deforestation Regulation di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024), Foto: Progres.co.id

    Melalui perhutanan sosial, masyarakat tidak lagi dianggap sebagai musuh, melainkan bagian dari pengelolaan hutan. Program ini memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan, mengurangi pengangguran, dan menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di pedesaan.

    “Harus kita akui perhutanan sosial telah memberi kontribusi besar terhadap ekonomi di berbagai wilayah,” ungkap Yanyan. Sebagai bukti, Provinsi Lampung belum lama ini meraih peringkat ketiga nasional dalam nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan, dengan total transaksi mencapai Rp229 miliar hanya dalam periode Oktober hingga November.

    Sebanyak 94 ribu kepala keluarga di Lampung sudah merasakan manfaat perhutanan sosial. Namun, masih ada sekitar 160 ribu hektare lahan yang perlu didorong agar terlindungi melalui program ini. Dengan begitu potensi ekonomi yang lebih besar bisa segera dimaksimalkan.

    Yanyan juga menjelaskan beberapa hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dihasilkan oleh petani hutan seperti padi, jagung, pisang, kemiri dan beberapa komoditas lainnya. Meski fokus utama ada pada hasil non-kayu, produksi kayu tetap ada walau dalam skala kecil.

    Dalam pemaparannya, Yanyan menampilkan dua peta dari Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Cempaka yang menunjukkan dampak positif perhutanan sosial terhadap ekologi, seperti peningkatan tutupan hutan.

    Citra tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2024 menunjukkan peningkatan luas tutupan hutan di Provinsi Lampung dari 356 ribu hektare menjadi lebih dari 490 ribu hektare, Foto: Progres.co.id

    “Rehabilitasi yang dilakukan petani tidak hanya sebatas menanam, tetapi juga menanamkan harapan akan hasil yang dapat dinikmati di masa depan. Perhutanan sosial terbukti mampu mengarahkan petani untuk melakukan budidaya dengan pendekatan agroforestry,” katanya.

    Terkait EUDR, Yanyan menjelaskan, regulasi tersebut telah menjadi perhatian sejak 2023. Regulasi ini melarang komoditas yang terkait dengan deforestasi, termasuk produk turunan. Misalnya, jika karet dari kawasan yang terindikasi deforestasi diolah menjadi ban di Tiongkok, maka ban tersebut juga akan ditolak di pasar Eropa.

    “Inilah pentingnya traceability. Kita harus memastikan semua komoditas ekspor bebas deforestasi,” jelasnya. Dalam perhutanan sosial, penataan areal kerja sudah menjadi kewajiban. Data seperti lokasi, luas wilayah, dan jenis tanaman tercatat dengan baik, sehingga mempermudah pelacakan produk.

    “Walau ada indikasi negara kita menolak penerapan EUDR ini, tetapi untuk kami, sebetulnya ini dapat menjadi tantangan yang bisa disikapi dengan cara positif. Karena melalui pemberlakuan ini justru kita berharap akan mendorong para petani dan pelaku usaha di lapangan untuk menahan diri melakukan upaya deforestasi. Tapi sebaliknya justru melestarikan dan melindungi hutan,” urai Yanyan.

    Pemerintah daerah juga harus terus memberikan pemahaman kepada para petani agar memperbaiki tata kelola komoditas mereka. Ia berharap pelaku usaha dan eksportir dapat memberikan perlakuan berbeda antara pihak yang mendukung non-deforestasi dan mereka yang masih merusak hutan.(*)