Tag: Ekspor


  • Indonesia menguasai 60 persen lebih pasar ekspor Sarang Burung Walet (SBW) dunia, di mana Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah produsennya. Sayangnya, Lampung masih menjadi ‘penonton’ dalam kegiatan ekspor ini. SBW yang bernilai tinggi dikirim ke daerah lain, padahal seharusnya bisa diekspor langsung dari daerah ini.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan hampir sepertiga kebutuhan Sarang Burung Walet (SBW) dunia dipasok dari Indonesia.

    “Lebih dari 60 persen SBW berasal dari Indonesia. Nilai ekspornya pun hampir mencapai Rp10 triliun per tahun,” ujar Wamentan Sudaryono saat meninjau Processing Bird House di PT Surya Aviesta, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, (7/1/2025).

    Pemerintah berkomitmen terus mengembangkan potensi besar dari SBW ini dengan memberikan fasilitas kepada peternak dan pengusaha SBW untuk memperkuat ekspor SBW nasional.

    “Pemerintah siap untuk mempercepat dan menyederhanakan proses ekspornya agar para pengusaha dan masyarakat lebih bersemangat. Tekad Presiden jelas, kita ingin swasembada pangan, mengurangi impor, dan memperbesar ekspor,” katanya.

    Negara tujuan utama ekspor SBW adalah Republik Rakyat Tiongkok. Negara ini mengimpor sekitar 500 ton dari total ekspor Indonesia yang mencapai 1.800 ton per tahun.

    Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Lampung 2020, tercatat sebanyak 62 ton SBW asal Lampung dikirim ke berbagai daerah untuk diolah menjadi komoditas ekspor.

    Balai Karantina Pertanian Lampung telah mengupayakan supaya komoditas SBW)dapat langsung diekspor ke luar negeri dari provinsi ini dan tidak harus melalui daerah lain.

    Namun masih terkendala karena para pelaku usaha belum mengerti prosedur atau tahapan yang harus dilakukan bila harus langsung ekspor sendiri.

    Pemprov Lampung diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis agar petani walet dan pengusaha SBW bisa mengekspor langsung ke luar negeri. (*)



  • Kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang diterapkan Uni Eropa (EU) menuai kritik dari Indonesia. Ketua Tim Peningkatan Akses Pasar Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Ruth Evelin Pasaribu menjelaskan kebijakan ini muncul karena kekhawatiran negara maju terhadap perubahan iklim. 

    Bandar Lampung (Progres.co.id): “EUDR muncul karena EU melihat perubahan iklim tidak terkendali. Berdasarkan data World Trade Report 2022, perubahan iklim telah terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujar Ruth saat menjadi pemateri dalam workshop The New EU Deforestation Regulation yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024).

    Menurutnya, EUDR lahir dari kekecewaan EU terhadap pelaksanaan Paris Agreement yang disepakati sejak 2015. Perjanjian ini menargetkan penurunan emisi hingga di bawah 2 derajat Celsius dengan kontribusi dari seluruh negara anggota. Namun, EU merasa sebagian negara belum memenuhi komitmen tersebut.

    “Kita sudah punya kesepakatan multilateral melalui Paris Agreement. Tapi EU merasa tidak melihat adanya perubahan yang signifikan. Akhirnya, mereka mengambil langkah sepihak dengan menerapkan EUDR,” jelas Ruth.

    EUDR akan berlaku untuk tujuh komoditas utama: minyak sawit, kayu, karet, kakao, kopi, kedelai, dan daging (terutama daging kerbau). Komoditas ini dipilih karena sebagian besar dimiliki negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Brasil.

    “EU tidak memproduksi kopi, tapi memasukkannya ke daftar pengawasan karena kopi berasal dari negara-negara kita. Ini menunjukkan bahwa perubahan iklim banyak terjadi di negara produsen,” ujar Ruth.

    Kebijakan ini juga mewajibkan semua operator menjalani prosedur uji tuntas (mandatory due diligence), termasuk pengumpulan informasi, penilaian risiko, dan mitigasi risiko. Produk yang tidak memenuhi ketentuan, seperti bebas deforestasi dan legal, dilarang masuk atau keluar dari EU.

    Ruth menyoroti potensi dampak negatif EUDR, terutama terhadap ekspor Indonesia ke EU yang mencapai USD 16 miliar. Minyak sawit, sebagai salah satu komoditas unggulan, diprediksi menjadi sektor yang paling terdampak. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan biaya operasional eksportir dan mengurangi pendapatan petani kecil.

    “Kebijakan ini juga menciptakan ketidakpastian perdagangan, karena persyaratan dan perubahan aturan yang terus berkembang,” kata Ruth.

    Pemerintah Indonesia secara tegas menolak EUDR karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip organisasi perdagangan dunia (WTO) dan semangat kerja sama dalam menangani perubahan iklim. Langkah yang telah diambil meliputi keberatan resmi di berbagai forum internasional, termasuk WTO, misi bersama dengan Malaysia, hingga konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait.

    “Kami sudah menyampaikan surat resmi pada tahun 2022, didukung oleh 14 negara, termasuk Brasil. Kami menolak EUDR karena ini melanggar prinsip kesepakatan multilateral,” tegas Ruth.

    Meski begitu, Ruth mengingatkan EUDR akan tetap diterapkan cepat atau lambat. Oleh karena itu, ia mengimbau agar Indonesia mulai menyiapkan kebijakan pendukung, seperti meningkatkan ketelusuran (traceability) produk dan meminimalkan deforestasi.

    “Kita tidak bisa menunggu sampai kebijakan ini diberlakukan penuh. Kita harus bergerak sekarang agar ekspor kita tetap berjalan,” tutup Ruth.(*)



  • Berbicara soal hutan, rasanya sulit lepas dari kekhawatiran akan deforestasi. Kekhawatiran itu kini makin diperkuat dengan hadirnya aturan baru dari Uni Eropa, European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang akan mulai diterapkan pada 30 Desember 2025. Regulasi ini melarang ekspor komoditas dan produk turunan yang dianggap berasal dari kawasan hasil deforestasi.

    Bandar Lampung (Progres.co.id): DITENGAH kebijakan ketat ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa perhutanan sosial dapat menjadi solusi potensial. Sebab hutan di Lampung kini telah menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat.

    “Kalau ada manusia di dalam kawasan hutan, maka ekonomi pasti akan dicari. Oleh karena itu masyarakat yang sudah terlanjur bergantung pada hutan diarahkan untuk melindungi kawasan tersebut melalui skema perhutanan sosial,” ujar Yanyan saat menjadi pemateri dalam workshop The New EU Deforestation Regulation yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024).

    Program ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga mengubah paradigma hubungan antara petani dan polisi hutan yang dulu penuh konflik. Kini, keduanya bekerja sama untuk menjaga hutan, mencari solusi bersama, dan meningkatkan tutupan hutan.

    Workshop The New EU Deforestation Regulation di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024), Foto: Progres.co.id

    Melalui perhutanan sosial, masyarakat tidak lagi dianggap sebagai musuh, melainkan bagian dari pengelolaan hutan. Program ini memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan, mengurangi pengangguran, dan menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di pedesaan.

    “Harus kita akui perhutanan sosial telah memberi kontribusi besar terhadap ekonomi di berbagai wilayah,” ungkap Yanyan. Sebagai bukti, Provinsi Lampung belum lama ini meraih peringkat ketiga nasional dalam nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan, dengan total transaksi mencapai Rp229 miliar hanya dalam periode Oktober hingga November.

    Sebanyak 94 ribu kepala keluarga di Lampung sudah merasakan manfaat perhutanan sosial. Namun, masih ada sekitar 160 ribu hektare lahan yang perlu didorong agar terlindungi melalui program ini. Dengan begitu potensi ekonomi yang lebih besar bisa segera dimaksimalkan.

    Yanyan juga menjelaskan beberapa hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dihasilkan oleh petani hutan seperti padi, jagung, pisang, kemiri dan beberapa komoditas lainnya. Meski fokus utama ada pada hasil non-kayu, produksi kayu tetap ada walau dalam skala kecil.

    Dalam pemaparannya, Yanyan menampilkan dua peta dari Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Cempaka yang menunjukkan dampak positif perhutanan sosial terhadap ekologi, seperti peningkatan tutupan hutan.

    Citra tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2024 menunjukkan peningkatan luas tutupan hutan di Provinsi Lampung dari 356 ribu hektare menjadi lebih dari 490 ribu hektare, Foto: Progres.co.id

    “Rehabilitasi yang dilakukan petani tidak hanya sebatas menanam, tetapi juga menanamkan harapan akan hasil yang dapat dinikmati di masa depan. Perhutanan sosial terbukti mampu mengarahkan petani untuk melakukan budidaya dengan pendekatan agroforestry,” katanya.

    Terkait EUDR, Yanyan menjelaskan, regulasi tersebut telah menjadi perhatian sejak 2023. Regulasi ini melarang komoditas yang terkait dengan deforestasi, termasuk produk turunan. Misalnya, jika karet dari kawasan yang terindikasi deforestasi diolah menjadi ban di Tiongkok, maka ban tersebut juga akan ditolak di pasar Eropa.

    “Inilah pentingnya traceability. Kita harus memastikan semua komoditas ekspor bebas deforestasi,” jelasnya. Dalam perhutanan sosial, penataan areal kerja sudah menjadi kewajiban. Data seperti lokasi, luas wilayah, dan jenis tanaman tercatat dengan baik, sehingga mempermudah pelacakan produk.

    “Walau ada indikasi negara kita menolak penerapan EUDR ini, tetapi untuk kami, sebetulnya ini dapat menjadi tantangan yang bisa disikapi dengan cara positif. Karena melalui pemberlakuan ini justru kita berharap akan mendorong para petani dan pelaku usaha di lapangan untuk menahan diri melakukan upaya deforestasi. Tapi sebaliknya justru melestarikan dan melindungi hutan,” urai Yanyan.

    Pemerintah daerah juga harus terus memberikan pemahaman kepada para petani agar memperbaiki tata kelola komoditas mereka. Ia berharap pelaku usaha dan eksportir dapat memberikan perlakuan berbeda antara pihak yang mendukung non-deforestasi dan mereka yang masih merusak hutan.(*)