Kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang diterapkan Uni Eropa (EU) menuai kritik dari Indonesia. Ketua Tim Peningkatan Akses Pasar Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Ruth Evelin Pasaribu menjelaskan kebijakan ini muncul karena kekhawatiran negara maju terhadap perubahan iklim.
Bandar Lampung (Progres.co.id): “EUDR muncul karena EU melihat perubahan iklim tidak terkendali. Berdasarkan data World Trade Report 2022, perubahan iklim telah terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujar Ruth saat menjadi pemateri dalam workshop The New EU Deforestation Regulation yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, EUDR lahir dari kekecewaan EU terhadap pelaksanaan Paris Agreement yang disepakati sejak 2015. Perjanjian ini menargetkan penurunan emisi hingga di bawah 2 derajat Celsius dengan kontribusi dari seluruh negara anggota. Namun, EU merasa sebagian negara belum memenuhi komitmen tersebut.
“Kita sudah punya kesepakatan multilateral melalui Paris Agreement. Tapi EU merasa tidak melihat adanya perubahan yang signifikan. Akhirnya, mereka mengambil langkah sepihak dengan menerapkan EUDR,” jelas Ruth.
EUDR akan berlaku untuk tujuh komoditas utama: minyak sawit, kayu, karet, kakao, kopi, kedelai, dan daging (terutama daging kerbau). Komoditas ini dipilih karena sebagian besar dimiliki negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Brasil.
“EU tidak memproduksi kopi, tapi memasukkannya ke daftar pengawasan karena kopi berasal dari negara-negara kita. Ini menunjukkan bahwa perubahan iklim banyak terjadi di negara produsen,” ujar Ruth.
Kebijakan ini juga mewajibkan semua operator menjalani prosedur uji tuntas (mandatory due diligence), termasuk pengumpulan informasi, penilaian risiko, dan mitigasi risiko. Produk yang tidak memenuhi ketentuan, seperti bebas deforestasi dan legal, dilarang masuk atau keluar dari EU.
Ruth menyoroti potensi dampak negatif EUDR, terutama terhadap ekspor Indonesia ke EU yang mencapai USD 16 miliar. Minyak sawit, sebagai salah satu komoditas unggulan, diprediksi menjadi sektor yang paling terdampak. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan biaya operasional eksportir dan mengurangi pendapatan petani kecil.
“Kebijakan ini juga menciptakan ketidakpastian perdagangan, karena persyaratan dan perubahan aturan yang terus berkembang,” kata Ruth.
Pemerintah Indonesia secara tegas menolak EUDR karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip organisasi perdagangan dunia (WTO) dan semangat kerja sama dalam menangani perubahan iklim. Langkah yang telah diambil meliputi keberatan resmi di berbagai forum internasional, termasuk WTO, misi bersama dengan Malaysia, hingga konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi pada tahun 2022, didukung oleh 14 negara, termasuk Brasil. Kami menolak EUDR karena ini melanggar prinsip kesepakatan multilateral,” tegas Ruth.
Meski begitu, Ruth mengingatkan EUDR akan tetap diterapkan cepat atau lambat. Oleh karena itu, ia mengimbau agar Indonesia mulai menyiapkan kebijakan pendukung, seperti meningkatkan ketelusuran (traceability) produk dan meminimalkan deforestasi.
“Kita tidak bisa menunggu sampai kebijakan ini diberlakukan penuh. Kita harus bergerak sekarang agar ekspor kita tetap berjalan,” tutup Ruth.(*)




