Tag: Harga Pembelian Pemerintah


  • Penetapan satu harga untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500/kg tanpa syarat mutu (rafaksi) menjadi sejarah baru dalam politik perberasan di Indonesia. Kebijakan itu seperti menyepelekan pentingnya peningkatan mutu yang sejak lama terus diupayakan.

    Bagaimana mungkin Bulog bisa menghasilkan beras berkualitas (premium) jika dalam penyerapannya Bulog tidak dibekali aturan rafaksi.

    Aturan rafaksi pada intinya merupakan mekanisme penting untuk menentukan tingkat harga sesuai mutu. Dengan aturan ini Bulog dapat menghasilkan beras berkualitas baik dan mengefisienkan biaya produksi, biaya penyimpanan dan perawatan beras di gudang.

    Aturan rafaksi yang sudah sejak lama diterapkan juga bertujuan untuk mendorong petani dan dinas terkait supaya berlomba-lomba menaikkan produksi dan mutu gabah/beras.

    Dengan dicabutnya aturan rafaksi, di satu sisi memang memberikan kepastian harga bagi petani. Namun di sisi lain membuka ruang terjadinya ‘kemunafikan’ terhadap narasi pentingnya upaya peningkatan mutu yang didengung-dengungkan dulu.

    Bisa dibayangkan, jika kadar air GKP di atas 25 persen dan kadar hampa di atas 10 persen, lalu Bulog tetap diharuskan membeli Rp6.500/kg maka akan menimbulkan kekacauan baik di petani dan Bulog sendiri.

    Penyeragaman harga HPP Rp6.500 tidak memberikan keadilan serta penghargaan kepada petani yang mampu menghasilkan GKP kadar air dan kadar hampa maksimal 25 dan 10 persen.

    Bagi Bulog, penyeragaman harga dengan meniadakan rafaksi seperti ‘menjerat leher’ BUMN itu sekaligus berpotensi menyedot APBN lebih besar.

    Bulog dipastikan sibuk mengurus, menyimpan dan merawat beras yang diserapnya lantaran kadar air dan kadar hampa tinggi. Kalau sudah begini, maka fumigasi harus dilakukan berkali-kali yang diketahui memakan biaya dan berpotensi mempercepat rusaknya kualitas beras.

    Aturan baru pencabutan rafaksi HPP sebaiknya diimbangi dengan kebijakan yang memberikan oksigen kepada Bulog, yakni dengan mengembalikan penyaluran beras kepada ASN/TNI/POLRI dan masyarakat prasejahtera setiap bulan.

    Tanpa instrumen itu, Bulog akan ‘mengap-mengap’ lalu berdoa semoga harga GKP petani di atas HPP Rp6.500/kg.

    Jika itu situasinya, maka petani senang dan Bulog pun lapang. (*)



  • Ini kabar baik untuk petani. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Rp6.500/Kg efektif berlaku 15 Januari 2025. Yuk, jual ke Bulog. Pastikan gabah kering panennya memenuhi syarat mutu.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Pemerintah memutuskan memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah untuk Perum Bulog Rp6.500 per kg pada 15 Januari 2025.

    Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, pada Senin (6/1/2025)

    Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi seusai mengikuti Rakortas tersebut mengatakan, pemberlakuan penyesuaian HPP gabah untuk memberikan keleluasaan kepada Bulog dalam mengoptimalkan serapan hasil produksi petani pada masa panen raya di tahun ini.

    “Tentunya ini sesuai dengan arahan Pak Menko juga berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Bapak Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, bahwa penyesuaian HPP gabah ini akan diberlakukan pada 15 Januari mendatang, sehingga Bulog bisa mempersiapkan untuk menyerap hasil panen petani pada masa panen raya,” ujar Arief.

    Menurut Arief, HPP Rp6.500 per kg merupakan harga yang wajar di tingkat petani dengan memperhitungkan struktur ongkos usaha tani, serta masukan dari berbagai unsur, termasuk dari organisasi petani itu sendiri.

    “Jadi kita tidak melihat satu sisi saja, bahwa kepentingan di hulu, para sedulur petani kita ini harus diperhitungkan dan tentunya mempertimbangkan masukan dari semua stakeholder, sehingga mendapat harga yang wajar untuk usaha produksinya. Di sisi lain juga, kepentingan di hilir juga kita harus lihat, bahwa harga di tingkat konsumen juga harus wajar,” terang Arief.

    Sementara Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan pers seusai Rakortas mengatakan, pada 15 Januari 2025 juga mulai diberlakukan Harga Acuan Pemerintah (HAP) jagung pakan juga akan naik dan efektif berlaku pada 1 Februari 2025 mendatang.

    “Jagung berapa pun produksinya, dibeli oleh Bulog dengan harga Rp5.500 per kg. Namun tentunya perlu waktu. Karena panen jagung dimulai Februari, maka diberlakukan per 1 Februari. Kalau diberlakukan sekarang akan mengganggu stok yang ada. Jadi jagung hasil panen tahun ini dimulai pada panen 1 Februari 2025, bukan stok jagung yang ada,” urai Menko Zulhas.

    Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bapanas No. 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, diatur syarat mutu gabah yang dibeli oleh Bulog adalah Gabah Kering Panen (GKP) d petani harus memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.(*)