Tag: hpp


  • BAPANAS menetapkan komoditas jagung dengan status waspada menyusul tidak kunjung membaiknya harga jagung kering pipilan di tingkat petani. Terkait hal ini, Dinas Ketahanan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKTPH) Propinsi Lampung menyatakan akan menggerakkan petugas di lapangan untuk menyelamatkan harga jagung minimal sesuai Harga Pembelian Pemerintah ((HPP) Rp5.500/kg.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Kepala DKTPH Provinsi Lampung Bani Ispriyanto membenarkan petani jagung di Lampung belum menikmati HPP Rp5.500/kg. Kondisi itu terjadi justru sebelum masa panen raya tiba.

    Untuk memperbaiki harga jagung yang masih tertekan di bawah HPP, Bani menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perum Bulog Lampung untuk bersama-sama melakukan stabilisasi harga.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Bulog untuk mempercepat dan meningkatkan penyerapannya. Kepada kami, Bulog menyatakan siap,” kata Bani, Kamis (20/02/2025) malam.

    Bani juga menegaskan telah menginstruksikan para tenaga penyuluh dan petugas di lapangan untuk melakukan pemantaun perkembangan harga jagung di daerah sentra produksi.

    Dijelaskannya, petugas di lapangan sudah diarahkan untuk fokus menjaga harga jagung supaya tidak jatuh. Petugas di lapangan juga telah diperintahkan untuk membantu petani mendapatkan harga sesuai HPP.

    “Bila ada petani yang mau menjual akan dibantu oleh petugas di lapangan. Nanti akan dibeli Bulog sesuai HPP,” tegasnya.

    Anomali Harga

    Sebelumnya dilaporkan perkembangan harga jagung kering pipilan di Lampung mengalami anomali harga yang cukup tajam dan masih tetap di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp5.500/kg.

    Situasi terburuk terjadi di Lampung Tengah. Di kabupaten ini, harga jagung kering pipilan di tingkat petani hanya dihargai Rp3.800/kg.

    Panel Harga Badan Pangan Nasional ((Bapanas) tanggal 20 Februari 2025 melaporkan harga rata-rata jagung pipilan di Lampung sebesar Rp4.740/kg atau 13,82 persen di bawah HPP Rp5.500/kg.

    Harga tertinggi terjadi di Lampung Selatan, yakni sebesar Rp5.450/kg. Sementara harga terendah di Lampung Tengah Rp3.800/kg. Anomali harga antar wilayah ini sudah terjadi cukup lama hingga membentuk jurang yang tajam di tengah situasi perkembangan harga yang tidak pernah menyentuh HPP Rp5.500/kg.

    Pergerakkan harga jagung di Lampung untuk bisa menembus HPP bergerak sangat lamban. Meski ada kenaikan 11,45 persen di banding harga rata-rata minggu seharga Rp4.263/kg, pergerakan harga jagung kering pipilan di Lampung justru masih minus 4,45 persen dibanding harga rata-rata bulan lalu yang mencapai Rp4.961/kg.

    Secara nasional, harga rata-rata jagung kering pipilan di tingkat petani memang masih ‘babak belur’. Bapanas mencatat per 20/02/2025 seharga Rp4.771/kg atau sedikit di atas harga rata-rata di Lampung. Harga terendah nasional terjadi di Gorontolo sebesar Rp4.075/kg. Tertinggi di Nusa Tenggara Timur Rp6.000/kg. Diketahui, Provisi Lampung dan Gorontalo merupakan daerah penghasil jagung terbesar di Indonesia.

    Hal ini menunjukkan bahwa tujuan pemerintah menaikkan HPP jagung dari Rp5.000/kg menjadi Rp5.500/kg belum berhasil menyejahteraan petani jagung.(*)



  • Tidak cuma Bulog, siapa saja yang membeli gabah petani wajib seharga Rp6.500/kg. Kata Mentan, itu perintah Presiden! Bagaimana jika harga gabah petani naik di atas Rp6.500?

    Bandarlampung (Progres.co.id): Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan tersebut saat menggelar rapat maraton swasembada bersama jajaran direksi Bulog, Minggu, 9 Februari 2025.

    “Kita sudah sepakat sesuai perintah Bapak Presiden seluruh penggilingan siapa saja yang membeli gabah di tingkat petani mutlak dan wajib minimal Rp6.500/kg,” katanya.

    Perintah Presiden itu, jelas Mentan, berlaku untuk semua orang agar serapan 3 bulan bisa mencapai 3 juta ton setara beras.

    “Ini perintah Bapak Presiden,” tegas Amran menguatkan keterangannya.

    Keterangan terbaru ini memberi makna, bahwa penerapan HPP gabah Rp6.500 tidak Bulog ansih. Dengan keterangan ini, pihak swasta juga wajib membeli gabah petani minimal Rp6.500/kg.

    Pihak swasta, seperti PT Wilmar, yang selama ini banyak menyerap gabah petani di Lampung, tentu saja wajib mengikuti ketentuan ini. Termasuk PT Wahana Raharja, BUMD Pemprov Lampung, juga wajib membeli minimal Rp6.500/kg.

    Keputusan ini, secara matematis memang akan memberi kepastian harga minimal Rp6.500 kepada petani sekaligus menjamin kesejahteraan Nilai Tukar Petani (NTP) supaya tidak jatuh pada saat panen raya.

    Masalahnya, secara historis seperti tahun sebelumnya, harga GKP petani tertinggi bisa mencapai di atas Rp6.500/kg seperti  terjadi pada Januari 2024  yang sempat meroket Rp7.420/kg .

    Berikut perkembangan harga rata-rata GKP di Lampung pada 2024:

    Januari       Rp7.420/kg
    Februari     (tak ada data)
    Maret          Rp6.595/kg
    April            Rp5.001/kg
    Mei              Rp4.980/kg
    Juni             Rp5.500/kg
    Juli              Rp6.238/kg
    Agustus      Rp6.383/kg
    September Rp6.187/kg
    Oktober      Rp6.165/kg
    November  Rp5.980/kg
    Desember   Rp6.065/kg

    Harga rata-rata GKP tersebut dihitung berdasarkan harga tertinggi dan harga terendah, di mana pada Desember 2024 harga terendah GKP Rp5.600/kg di Palas dan Penengahan Lampung Selatan. Harga tertinggi Rp7.300/kg di Sragi.

    Merujuk data itu, maka harga GKP  terendah di Lampung pada 2025 tidak boleh lagi di bawah Rp6.5o0/kg.(tanpa rafaksi). Lebih, boleh! (*)

     



  • Penetapan satu harga untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500/kg tanpa syarat mutu (rafaksi) menjadi sejarah baru dalam politik perberasan di Indonesia. Kebijakan itu seperti menyepelekan pentingnya peningkatan mutu yang sejak lama terus diupayakan.

    Bagaimana mungkin Bulog bisa menghasilkan beras berkualitas (premium) jika dalam penyerapannya Bulog tidak dibekali aturan rafaksi.

    Aturan rafaksi pada intinya merupakan mekanisme penting untuk menentukan tingkat harga sesuai mutu. Dengan aturan ini Bulog dapat menghasilkan beras berkualitas baik dan mengefisienkan biaya produksi, biaya penyimpanan dan perawatan beras di gudang.

    Aturan rafaksi yang sudah sejak lama diterapkan juga bertujuan untuk mendorong petani dan dinas terkait supaya berlomba-lomba menaikkan produksi dan mutu gabah/beras.

    Dengan dicabutnya aturan rafaksi, di satu sisi memang memberikan kepastian harga bagi petani. Namun di sisi lain membuka ruang terjadinya ‘kemunafikan’ terhadap narasi pentingnya upaya peningkatan mutu yang didengung-dengungkan dulu.

    Bisa dibayangkan, jika kadar air GKP di atas 25 persen dan kadar hampa di atas 10 persen, lalu Bulog tetap diharuskan membeli Rp6.500/kg maka akan menimbulkan kekacauan baik di petani dan Bulog sendiri.

    Penyeragaman harga HPP Rp6.500 tidak memberikan keadilan serta penghargaan kepada petani yang mampu menghasilkan GKP kadar air dan kadar hampa maksimal 25 dan 10 persen.

    Bagi Bulog, penyeragaman harga dengan meniadakan rafaksi seperti ‘menjerat leher’ BUMN itu sekaligus berpotensi menyedot APBN lebih besar.

    Bulog dipastikan sibuk mengurus, menyimpan dan merawat beras yang diserapnya lantaran kadar air dan kadar hampa tinggi. Kalau sudah begini, maka fumigasi harus dilakukan berkali-kali yang diketahui memakan biaya dan berpotensi mempercepat rusaknya kualitas beras.

    Aturan baru pencabutan rafaksi HPP sebaiknya diimbangi dengan kebijakan yang memberikan oksigen kepada Bulog, yakni dengan mengembalikan penyaluran beras kepada ASN/TNI/POLRI dan masyarakat prasejahtera setiap bulan.

    Tanpa instrumen itu, Bulog akan ‘mengap-mengap’ lalu berdoa semoga harga GKP petani di atas HPP Rp6.500/kg.

    Jika itu situasinya, maka petani senang dan Bulog pun lapang. (*)



  • Untuk menyukseskan tugas penyerapan tahun ini, Bulog Lampung harus menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Bulog Lampung mendapat tugas penyerapan tahun 2025 sebesar 100 ton setara beras.

    Mengutip hitung-hitungan model Direktur Keuangan Bulog, Iryanto Hutagaol, dengan angka penyerapan 100 ribu ton beras itu, artinya Bulog Lampung membutuhkan Rp1,2 triliun.

    Lho, kok bisa, begini penjelasannya!

    Angka Rp1,2 triliun tersebut muncul setelah angka 100 ribu ton atau 100.000.000 kg itu dikalikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat pembelian Rp12.000/kg.

    Anggaran triliunan itu belum termasuk untuk mengelola atau merawat stok beras tahun sebelumnya yang masih tersimpan di gudang-gudang Bulog di Lampung.

    Lalu, berapa dana yang dibutuhkan Bulog secara nasional?

    Diketahui, Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyerap beras sebanyak 3 juta ton sepanjang tahun ini atau meningkat dari target sebelumnya yang 2 juta ton. Dengan demikian, dana yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp57 triliun.

    Direktur Keuangan Bulog, Iryanto Hutagaol menjelaskan, dari target sebelumnya, yaitu 2 juta ton, sebanyak 1,7 juta ton beras sudah tersimpan di gudang Bulog. Dengan target baru, Bulog diproyeksikan akan mengelola total 4,7 juta ton beras.

    “Artinya, kita akan mengelola kurang lebih 3,7 juta ton beras tahun ini. Tapi dengan kabar akan diminta 3 juta ton menyerap, artinya kita akan mengelola 4,7 juta ton,” kata Iryanto dalam Diskusi Bersama Media: Penyerapan Gabah dan Beras 2025, Jakarta, Rabu (23/1).

    Dengan target baru ini, Iryanto menambahkan, Bulog akan membutuhkan dana sekitar Rp57 triliun, mengacu pada harga pembelian pemerintah (HPP) dari penggilingan yang mencapai Rp12.000 per kilogram.

    “Kalau kita hitung harga Rp12.000 per kg, artinya 4,7 juta ton kali Rp12.000 per kilogram. Kurang lebih Rp57 triliun harus kita sediakan dalam mengelola beras ini oleh pemerintah. Kami kurang lebih 10 persen biaya pengelolaan dan itulah yang kita butuhkan setiap tahun,” kata dia.

    Iryanto mengatakan, pihak Bulog saat ini sedang berdiskusi dengan pemeritah agar pembiayaan lebih terstruktur, termasuk kemungkinan bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Saat ini kita dibantu perbankan. Kalau struktur kita dibantu oleh pemerintah, nanti pemerintah sebagian memberikan APBN-nya langsung kepada kita,” kata Iryanto.

    Selama ini, Bulog mengandalkan pendapatan dari penyaluran beras untuk recovery dana. “Jadi, kira-kira kita beli dulu, kita simpan, perbaiki, rapikan, salurkan, dan kita mendapatkan bayaran,” tutur Irayanto.

    Meskipun menghadapi beban yang sangat berat, Bulog berhasil bertahan dengan meminjam dari perbankan. Hal ini, menurut Iryanto, adalah konsekuensi dari tugas yang harus dijalankan.

    “Tapi kita bisa melaksanakan tugas ini dengan baik, mungkin secara teknikal keuangan kita usahakan tetap positif laporan keuangan kita sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan Indonesia,” pungkas dia.(*)



  • Perum Bulog Lampung siap menyerap gabah petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500/kg atau sesuai syarat mutu (rafaksi) yang sudah ditentukan pemerintah.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah resmi berlaku besok, Rabu (15 Januari 2025). Dengan HPP gabah yang baru tersebut, petani yang sudah lebih dulu panen di Provinsi Lampung bisa menikmati harga gabah kering panen seharga Rp6.500/kg sepanjang memenuhi syarat mutu yang ditentukan pemerintah.

    Sementara ini, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani di Lampung rata-rata Rp6.065/kg. Sedangkan harga rata-rata di tingkat penggilingan Rp6.185/kg atau masih di bawah HPP Rp6.500.

    Berdasarkan hasil observasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, kualitas GKP diingkat petani dan penggilingan sudah memenuhi syarat mutu.

    BPS mencatat Kadar Air GKP di Lampung berada dalam rentang 14,01%-25% dan Kadar Hampa 3,01%-10%. Dengan kondisi mutu ini, seharusnya petani bisa memperoleh harga yang lebih baik sesuai HPP Rp6.500/kg.

    Terkait HPP baru, Pimpinan Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung Nurman Susilo mengatakan pihaknya siap membeli gabah petani sesuai syarat mutu (rafaksi) yang ditentukan pemerintah.

    “Bulog Lampung siap menyerap gabah petani melalui Gapoktan di desa-desa masing. Sepanjang memenuhi syarat, tentu kami terima,” katanya kepada Progres.co.id, Selasa (15/01/2025.

    Nurman menegaskan pada tahun ini Bulog Lampung mendapat penugasan penyerapan sebesar 100 ribu ton setara beras.

    “Kami berharap penugasan itu dapat kami capai untuk mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Lampung,” ujarnya.

    HPP dan Syarat Mutu (Rafaksi)

    Sesuai Keptusan Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) No. 2 tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras ditetapkan sebagai berikut:



  • Ini kabar baik untuk petani. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Rp6.500/Kg efektif berlaku 15 Januari 2025. Yuk, jual ke Bulog. Pastikan gabah kering panennya memenuhi syarat mutu.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Pemerintah memutuskan memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah untuk Perum Bulog Rp6.500 per kg pada 15 Januari 2025.

    Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, pada Senin (6/1/2025)

    Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi seusai mengikuti Rakortas tersebut mengatakan, pemberlakuan penyesuaian HPP gabah untuk memberikan keleluasaan kepada Bulog dalam mengoptimalkan serapan hasil produksi petani pada masa panen raya di tahun ini.

    “Tentunya ini sesuai dengan arahan Pak Menko juga berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Bapak Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, bahwa penyesuaian HPP gabah ini akan diberlakukan pada 15 Januari mendatang, sehingga Bulog bisa mempersiapkan untuk menyerap hasil panen petani pada masa panen raya,” ujar Arief.

    Menurut Arief, HPP Rp6.500 per kg merupakan harga yang wajar di tingkat petani dengan memperhitungkan struktur ongkos usaha tani, serta masukan dari berbagai unsur, termasuk dari organisasi petani itu sendiri.

    “Jadi kita tidak melihat satu sisi saja, bahwa kepentingan di hulu, para sedulur petani kita ini harus diperhitungkan dan tentunya mempertimbangkan masukan dari semua stakeholder, sehingga mendapat harga yang wajar untuk usaha produksinya. Di sisi lain juga, kepentingan di hilir juga kita harus lihat, bahwa harga di tingkat konsumen juga harus wajar,” terang Arief.

    Sementara Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan pers seusai Rakortas mengatakan, pada 15 Januari 2025 juga mulai diberlakukan Harga Acuan Pemerintah (HAP) jagung pakan juga akan naik dan efektif berlaku pada 1 Februari 2025 mendatang.

    “Jagung berapa pun produksinya, dibeli oleh Bulog dengan harga Rp5.500 per kg. Namun tentunya perlu waktu. Karena panen jagung dimulai Februari, maka diberlakukan per 1 Februari. Kalau diberlakukan sekarang akan mengganggu stok yang ada. Jadi jagung hasil panen tahun ini dimulai pada panen 1 Februari 2025, bukan stok jagung yang ada,” urai Menko Zulhas.

    Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bapanas No. 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, diatur syarat mutu gabah yang dibeli oleh Bulog adalah Gabah Kering Panen (GKP) d petani harus memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.(*)