Harga rata-rata Gabah Kering Panen (GKP) di Lampung terpantau masih di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500/kg. Untuk memperbaikinya, hari ini Tim Satgas Bulog sudah terjun ke desa-desa untuk memberikan harga yang lebih baik sesuai HPP.
Bandarlampung (Progres.co.id): Perum Bulog Lampung kerahkan satuan tugas ke seluruh daerah sentra padi untuk menyerap hasil panen petani. Para petugas penyerapan siap melakukan pembelian sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan persyaratan mutu (rafaksi) yang ditentukan pemerintah.
“Kami siap membeli gabah petani sesuai HPP dan syarat mutu (rafaksi) yang ditentukan pemerintah,” kata Pimpinan Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung Nurman Susilo kepada Progres.co.id, Rabu 15 Januari 2025.
Demi efektifitas penyerapan, tambah Nurman, Bulog menggandeng Gabungan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di seluruh desa di Lampung.
“Pembayaran dilakukan transfer bank. Namun Gapoktan bisa mengajukan permintaan uang muka, sisanya transfer bank,” jelas Nurman.
Agar transparan, jelasnya lagi, para petugas melakukan pemotretan atau pengujian mutu bersama-sama petani atau pengurus Gapoktan untuk mengetahui kualitas gabah petani.
“Jadi, saat bertugas tim kami wajib membawa peralatan pemotretan. Hasil potretnya menjadi acuan penentuan harga,” tegasnya.
Gapoktan adalah kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Gapoktan dibentuk atas dasar kepentingan bersama para anggota. Tujuan Gapoktan untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha, meningkatkan daya guna dan berhasil guna kelompok tani, Menyediakan sarana produksi pertanian, meningkatkan permodalan dan perluasan usaha tani, dan meningkatkan kerjasama dan pemasaran produk.
Untuk diketahui, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah resmi berlaku Rabu, 15 Januari 2025.
Dengan HPP gabah yang baru tersebut, petani yang sudah lebih dulu panen di Provinsi Lampung bisa menikmati harga gabah kering panen seharga Rp6.500/kg sepanjang memenuhi syarat mutu.
Sementara ini, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani di Lampung rata-rata Rp6.065/kg. Sedangkan harga rata-rata di tingkat penggilingan Rp6.185/kg atau masih di bawah HPP Rp6.500.
Berdasarkan hasil observasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, kualitas GKP diingkat petani dan penggilingan sudah memenuhi syarat mutu.
BPS mencatat Kadar Air GKP di Lampung berada dalam rentang 14,01%-25% dan Kadar Hampa 3,01%-10%. Dengan kondisi mutu ini, seharusnya petani bisa memperoleh harga yang lebih baik sesuai HPP Rp6.500/kg.

