Tag: kemendag


  • Untuk mencegah peredaran minyak goreng sawit berlabel Minyakita, Kemendag telah mengundang pada pengemas (repacker) untuk mendengar langsung semua aturan menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Pertemuan antara regulator dengan para pengemas Minyakita tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan pascamemimpin rapat koordinasi tersebut.

    Ia juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.

    “Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi Minyakita. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (18/3/2025).

    Minyakita Bukan Migor Subsidi

    Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi.

    Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan Minyakita hingga sampai ke tangan konsumen.

    Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi Minyakita ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan Minyakita sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.

    “Minyakita harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” jelas Iqbal.

    Rapat tersebut digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

    Iqbal mengatakan, Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha Minyakita yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025.

    Para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer. Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.

    Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan Minyakita produksinya. Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek Minyakita kedua perusahaan itu dicabut.

    “Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,” kata Iqbal.

    Terkait penyediaan pasokan Minyakita selama Ramadan, Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan. Hal ini untuk menjamin pasokan tersedia dan harga dapat terjamin.

    Produsen dan Penyalur Terdaftar di Lampung

    Peredaran Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran juga terjadi di Lampung. Namun dipastikan minyak goreng sawit itu didistribusikan oleh produsen yang tidak terdaftar di Disperindag Lampung.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Evie Fatmawaty memastikan itu karena pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap produsen maupun penyalur Minyakita.

    Ia menyatakan produk minyak goreng rakyat Minyakita yang beredar di Lampung sudah sesuai takaran yang ditentukan, dan akan terus diawasi peredarannya.

    Sedangkan terkait adanya peredaran Minyakita yang kurang tukaran yang kasusnya dibongkar pihak kepolisian, dipastikan bukan oleh produsen atau penyalur terdaftar.

    “Itu dari daerah luar, masuk dan diedarkan ke Lampung,” tegasnya.

    Dia melanjutkan pengawasan lapangan terkait distribusi dan kesesuaian takaran produk MinyaKita di Lampung dilakukan secara kolektif bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung.

    Ia menjelaskan, Disperindag Lampung mempunyai sistem SIMIRAH2. Dalam sistem tersebut terdata semua produsen distributor tingkat 1 (D1) yang memproduksi dan menyalurkan Minyakita di wilayah Provinsi Lampung.

    Daftar Distributor Penerima Distribusi MGR: (D1)

    1. PT Lestari Jaya Indonesia Maju
    2. PT Anugerah Pijar Cahaya Lestari
    3. PT Sari Agrotama Persada
    4. PT Sumatera Jaya Makmur
    5. PT Wahana Tirtasari
    6. PT Sinarmas Distribusi Nusantara
    7. PT Gurihcloud Sukses Perkasa
    8. CV Gunung Agung Semesta
    9. CV Aneka Segar
    10. PERUM BULOG

    Daftar Produsen yang melakukan distribusi di Lampung:

    1. Sumber Indah Perkasa
    2. Salim Ivomas Pratama
    3. Sinarmas Agro
    4. Domus Jaya
    5. Asianagro Agung Jaya
    6. Sinar Alam Permai
    7. Indokarya Internusa
    8. LDC Indonesia
    9. LDC East Indonesia

    Kasus Minyakita di Lampung

    Kasus Minyakita ‘curang’ di Lampung pertama kali dilaporkan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

    Polisi melakukan penggerebekan dan penyegelan gudang produksi minyak Minyakita yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan.

    Polisi menyita 1 ton minyak goreng Minyakita serta 198 botol minyak yang telah terkemas. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah atas beredarnya minyak goreng Minyakita dengan takaran yang diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari warga yang khawatir akan produk yang tidak sesuai standar.

    “Keberhasilan pengungkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena banyak beredar minyak goreng rakyat Minyak Kita, diduga mengurangi ukuran kemasan tidak sesuai dengan yang diedarkan,” ujar Kombes Dery saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).

    Gudang yang terletak di Kalianda tersebut dikelola oleh PT SDA, yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita sejak Januari 2024.

    Kasus kedua terjadi di di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Sebuah gudang produksi minyak goreng kemasan merek Minyakita, yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, disegel oleh pihak kepolisian pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Dari dalam gudang, polisi mendapatkan barang bukti Minyakita tidak sesuai standar, yakni hanya 830 mili liter saja.(*)



  • Minyakita kini diawasi polisi. Minyaknya  asli, tapi ‘kita’ yang dipabrik curang, mengurangi takaran dan menjual lebih mahal. Catat ini,  Harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita Rp15.700 per liter. Jika ada yang menjual lebih mahal, laporkan!

    Bandarlampung (Progres.co.id): Minyakita adalah merek minyak goreng kemasan yang ramai diminati, selain minyak goreng curah yang berharga lebih murah.  Di Lampung, minyak goreng sawit ini diproduksi oleh PT Domus Jaya di Lampung Selatan. Didistribusikan oleh Perum Bulog Jakarta, termasuk di Lampung. Ketersediannya ada di mana-mana, menjangkau pasar modern dan pasar di kampung-kampung serta warung-warung.

    Sejauh ini, Minyakita yang diproduksi oleh PT Domus oke punya alias tidak ada masalah. Harga jualnya masih sesuai HET. Takaran di kemasan ditulis 1 liter. Untuk membuktikannya, silakan ikut mengawasi. Silakan menakar ulang. Jika kedapatan kurang, laporkan!

    Kerja-kerja pengawasan ini juga tengah digencarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah ribut-ribut kasus Minyakita kurang takaran.

    Kemendag tak mau masyarakat rugi dan ingin memastikan harga sesuai aturan (HET) dan produsen tak nyunat lagi.

    Dalam aksi pengawasan ini, Kemendag bawa-bawa polisi. Masyarakat dapat berperanserta dalam pengawasan ini.

    Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2025 di Jakarta, pada Senin, (10/3/2025).

    Agar paham, temuan Minyakita kurang takaran adalah berkat aduan masyarakat. Pada 7 Maret 2025 ada masyarakat yang melaporkan bahwa isi Minyakita yang diproduksi PT AEGA Depok kurang dari 1 liter. Kemendag telah menarik semua produksi PT AEGA.

    Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang.

    Ke depannya, produsen jangan curang lagi. Ingat, masyarakat ikut mengawasi. Kemendag dan polisi pun telah memastikan rutin melakukan pantauan, termasuk ke para repacker Minyakita, distributor besar/kecil hingga pengecer.

    Dari hasil penyidikan, ketahuan bahwa yang curang itu adalah repacker yang terindikasi mengurangi volume isi untuk menutupi biata produksi dan bahan baku.

    Bahan baku Minyakita yang pakai diduga menggunakan repacker adalah minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Sehingga margin yang diperoleh terlalu minim.

    Untuk menggenjot margin, maka volume disunat, bahkan harga ditinggikan hingga di atas HET.

    (*)



  • Pj Gubernur Lampung Samsudin berusaha menyelesaikan kisruh kejatuhan harga singkong yang menjadi keluhan petani  selama bertahun-tahun. Sepertinya, dia ingin membereskan persoalan tersebut sebelum masa jabatannya berakhir Februari mendatang.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Pj Gubernur Samsudin mengungkapkan dirinya sangat prihatin dengan apa yang dirasakan oleh petani di singkong akibat tidak kunjung membaiknya harga jual, meski telah di alas dengan harga dasar.

    Saat berdiskusi dengan Progres.co.id pada Minggu (19/01/2025) malam, Samsudin mengatakan Pemprov Lampung akan membicarakan apa yang dikeluhkan petani tersebut ke pemerintah pusat.

    “Ada desakan pelarangan impor tapioka masuk ke Lampung karena dianggap menjadi penyebab jatuhnya harga singkong. Untuk memfinalisai desakkan itu, tentu Pemprov harus berkoodinasi dengan Kemendag dan kementerian terkait lainnya. Secepatnya kita lakukan,” tegasnya.

    Koordinasi dengan kementerian terkait harus dilakukan. Sebab sesuai aturan kepala daerah tidak memiliki kewenangan melarang barang impor masuk ke wilayahnya.

    Sesuai peraturan, untuk membatasi/melarang impor, atau melarang barang impor masuk, kepala daerah harus mengajukan permohonan kepada kementerian terkait dengan menyampaikan argumentasi yang kuat.

    Pemprov Lampung dapat menyampaikan alasan yang bersifat khusus, yakni bahwa importasi tapioka telah menyebabkan petani singkong merugi dan untuk itu perlu dilindungi.

    Permohonan yang disampaikan Pemprov selanjutnya menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat untuk diputuskan. Apa pun keputusannya, kepala daerah wajib mentaati.

    Pj Gubernur Samsudin juga mengungkapkan perlunya penelitian mendalam terkait kualitas singkong yang oleh pabrikan di Lampung disebut sangat rendah.

    “Soal mutu yang dikeluhkan dunia usaha mesti jadi perhatian. Kita akan dorong dinas terkait dan petani untuk meningkatkan mutu singkong lebih baik lagi hingga mencapai kadar aci yang diinginkan pabrikan,” katanya. (*)