Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung bergerak cepat menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dilaporkan terjadi di dua lokasi, yaitu Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur. Penanganan ini dilakukan guna mencegah penyebaran lebih lanjut, dengan mengacu pada pengalaman penanganan PMK di tahun 2022 saat wabah pertama kali merebak di wilayah Lampung.
Bandar Lampung (progres.co.id) – Kepala Dinas Disnakkeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, melalui Kabid Kesehatan Hewan Disnakkeswan Lampung, Anwar Bahri, menyatakan bahwa PMK sering kali muncul saat sistem kekebalan tubuh ternak menurun, terutama di masa pancaroba.
“Ternak yang sudah divaksin umumnya lebih kebal. Gejala yang muncul biasanya ringan, seperti keluarnya air liur, tanpa menyebabkan kondisi ambruk atau kelemahan yang ekstrem,” jelas Anwar ditemui di ruangannya, Jum’at (10/1/2025).
Langkah Cepat Penanganan
Pada akhir Desember 2024, Disnakkeswan segera mengirimkan tim investigasi ke lokasi setelah menerima laporan kasus di Lampung Tengah dan Lampung Timur. Dari sampel yang diambil di dua lokasi tersebut, sebanyak 9 dari 10 ternak dinyatakan positif terinfeksi PMK. Meski begitu, seluruh ternak dalam kandang dianggap berisiko terpapar sehingga langsung diberikan vaksin dan perawatan intensif. “Saat ini, kedua lokasi tersebut telah dilaporkan dalam kondisi sehat dan stabil,” tambahnya.
Imbauan kepada Peternak
Disnakkeswan mengimbau peternak agar segera melapor jika mendapati gejala PMK pada hewan ternaknya. “Jangan menjual ternak yang terkena PMK. Hal ini berisiko dimanfaatkan oleh oknum yang membeli dengan harga murah, lalu mengobatinya untuk dijual kembali dengan keuntungan besar,” kata Anwar seraya menegaskan bahwa PMK bukanlah penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan dengan penanganan yang tepat, ternak dapat pulih sepenuhnya.
Virus PMK, lanjutnya, bisa bertahan di tubuh ternak sebagai carrier hingga dua tahun meskipun hewan terlihat sehat. Oleh karena itu, langkah pencegahan seperti vaksinasi rutin dan pengawasan ketat terus dilakukan di seluruh wilayah Lampung. “Kami juga melakukan edukasi kepada peternak untuk memastikan mereka memahami cara menangani dan mencegah penyebaran virus,” ujar Anwar.
Gejala dan Dampak PMK
PMK adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dan dapat menyebar melalui udara, kontak langsung antara hewan ternak, atau melalui pakan yang terkontaminasi. Gejala PMK meliputi demam, penurunan nafsu makan, serta luka lepuh di mulut dan kuku yang menyebabkan air liur berlebih hingga hewan ambruk.
Dengan langkah antisipatif dan kerja sama dari para peternak, Disnakkeswan berharap kasus PMK di Lampung dapat terkendali. “Pengalaman tahun 2022 menjadi pelajaran penting. Penanganan cepat dan sinergi antara pemerintah serta peternak menjadi kunci untuk mencegah dampak lebih besar pada sektor peternakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi PMK hanya menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi tetapi tidak dapat menular kepada manusia. Sehingga daging hewan yang terkena PMK masih dapat diolah dan dikonsumsi manusia.(*)



