Tag: PMK


  • Provinsi Lampung bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dinas Pertenakan terus mengupayakan status Zero Case PMK itu bertahan dalam waktu lama melalui aksi vaksinasi berkelanjutan dan monitoring kesehatan ternak yang ketat.

    Lampung Tengah (Progres.co.id): Pj. Gubernur Lampung Samsudin bersama Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda menyaksikan proses vaksinasi Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) dan Penyakit Kulit Berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) pada hewan ternak sapi di Desa Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (16/1/2025).

    Samsudin mengatakan vaksin ini bagian dari upaya mengendalikan penyakit pada hewan ternak khususnya sapi dan mempertahankan status zero case di Provinsi Lampung.

    Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kementan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) dan PT. Karunia Alam Sentosa Abadi (KASA).

    “Saya memberikan atensi dan apresiasi yang luar biasa kepada Dirjen PKH Kementan, PT. KASA dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang telah melaksanakan vaksinasi,” ujar Samsudin.

    Samsudin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu cemas dan khawatir karena virus pada ternak sudah terkendali dengan baik.

    Dia menyebutkan Lampung siap memenuhi kebutuhan stok daging sapi terutama dalam perayaan hari raya idul fitri dan idul adha 2025.

    “Terkait dengan stok pangan khususnya daging sapi, untuk hari raya idul fitri dan idul adha 2025 semua tercukupi dengan baik,” katanya.

    Samsudin menjelaskan dengan jumlah populasi hewan ternak yang cukup tinggi dan pembangunan sektor peternakan yang baik, Provinsi Lampung siap di dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

    “Lampung siap untuk menyongsong ketahanan pangan dan mendukung program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, sehingga Lampung menjadi lumbung dari ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

    Vaksinasi ini sendiri dilakukan pada ternak milik petani radius 3 Km dari lokasi Feedloter yaitu PT. KASA.

    Sementara itu, Dirjen PKH Kementan Agung Suganda mengatakan pelaksanaan vaksinasi ini merupakan bentuk kolaborasi bersama dalam rangka menekan kasus PMK di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Tengah.

    “Dengan vaksinasi bersama-sama, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan secara mandiri oleh Gapuspindo, ini dalam rangka melakukan pencegahan PMK. Alhamdulillah laporan dilapangan melalui sistem informasi kesehatan hewan nasional, Kabupaten Lampung Tengah kasusnya mengalami penurunan,” ujar Agung.

    Agung menegaskan Lampung harus berstatus zero case agar lalu lintas ternak nantinya bisa berjalan dengan baik, khususnya untuk memenuhi kebutuhan puasa dan idul fitri 2025.

    “Kami dari Pemerintah Pusat mengapresiasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang bergerak cepat, dengan adanya peningkatan kasus di Pulau Jawa, di Lampung segera melakukan vaksinasi,” katanya.

    Dia meminta agar pelaksanaan program vaksinasi ini juga nantinya dilakukan serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

    “Sehingga para peternak tidak perlu panik dan para pedagang ternak juga harus pintar-pintar agar yang diperjual belikan merupakan ternak yang sehat dan sudah di vaksin,” ujarnya.

    Agung mengajak seluruh stakeholder bidang peternakan untuk menjadikan Lampung sebagai zona hijau.

    “Menjadikan Lampung tidak ada kasus PMK, agar mobilisasi ternak berjalan dengan baik dan ini merupakan dukungan bagi nasional yang saat ini kita mendorong agar Indonesia kembali bebas dari PMK,” katanya.

    Usai menyaksikan vaksinasi, Pj. Gubernur Samsudin mengunjungi PT. KASA dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bekri.

    Turut mendampingi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti dan Direktur Utama PT. KASA Didiek Purwanto.(*)



  • Lampung masuk kategori tinggi penanganan kasus penularan Penyakit Mulut dan Kuku. Semua pihak diminta waspada, terutama para peternak, sebab pemerintah belum menyiapkan skema ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun ini.

    Bandarlampung (Progres.co.ic): Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda mengatakan pemerintah telah memetakan wilayah penanganan PMK dalam tiga zona, yakni zona merah atau wilayah kasus kategori tinggi meliputi Provinsi Lampung, Pulau Jawa, Bali, dan NTB.

    Berikutnya, zona kuning (kasus sedang-tinggi) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi, dan zona hijau (bebas kasus) mencakup NTT, Pulau Maluku, dan Pulau Papua.

    Perlakuan penanganan di zona hijau menjadi prioritas untuk nmenjaga PMK tidak masuk.

    Sebagai upaya pengendalian kasus, Kementan RI telah membentuk Satgas PMK Nasional dengan melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

    “Insya Allah kita bisa melewati ini dan sekali lagi kita siap menghadapi puasa dan Lebaran tahun 2025 dengan ketersediaan daging sapi yang cukup termasuk juga untuk Idul Adha,” ujar Agung Suganda.

    “Insya Allah kita bisa melewati ini dan sekali lagi kita siap menghadapi puasa dan Lebaran tahun 2025 dengan ketersediaan daging sapi yang cukup termasuk juga untuk Idul Adha,” ujar Agung Suganda.

    Kondisi PMK di Lampung

    Sejauh ini, ternak di Lampung relatif masih relatif aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Supaya kondisi itu tetap bisa bertahan, maka peran serta para masyarakat peternak sangat diandalkan, yakni tetap fokus menjaga kesehatan ternak dan kebersihan kandang.

    Dilaporkan, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung di Bakauheni telah  memperketat pengawasan terhadap mobilitas keluar masuk hewan ternak sesuai surat edaran dari Menteri Pertanian RI dan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

    Kepala Satuan Pelayanan Karantina Lampung Wilayah Kerja Bakauheni Drh. Akhir Santoso membenarkan hal itu. “Semua hewan ternak kami periksa secara detail dokumen dan fisiknya. Hanya yang sehat yang kami izinkan,” katanya.

    Ia menjelaskan persyaratan umum pengiriman hewan yang tergolong rentan PMK yakni harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan keterangan telah melalui masa karantina atau pengamatan selama 14 hari serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.

    Belum Ada Skema Ganti Rugi

    Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan belum ada skema ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun ini.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan hal itu karena status PMK di Indonesia saat ini adalah “tertular,” berbeda dengan situasi pada tahun 2022.

    “Belum ada skema untuk itu (ganti rugi) karena memang kondisinya status kita adalah status tertular. Jadi, beda dengan pada kondisi PMK tahun 2022 dari kondisi bebas kemudian ada wabah,” kata dia.

    Pada 2022, kata Agung, ternak yang mati akibat PMK sangat tinggi sehingga pemerintah pun menyediakan ganti rugi sebagai pengganti pemotongan paksa untuk setiap ternak yang sudah tidak bisa tertolong.

    “Untuk tahun ini karena memang bukan wabah, kemudian juga kami melihat kematian secara nasional juga tidak terlalu banyak, sehingga sampai saat ini belum ada alokasi untuk ganti rugi,” ujar dia.

    Menurut Agung, pemerintah lebih berfokus untuk penyediaan dan distribusi vaksin, obat, vitamin, dan desinfektan guna mencegah penyebaran lebih lanjut.

    “Saya pikir para peternak kita juga sudah punya pengalaman sebetulnya terkait dengan kasus PMK yang terjadi di tahun 2022, yang penting tidak boleh panik,” ucap dia.

    Agung juga mengingatkan peternak untuk tidak menjual ternak yang sakit karena dapat mempercepat penyebaran PMK.

    Ia meminta setiap muncul ternak sakit agar segera dilaporkan sehingga mendapatkan penanganan cepat dari instansi terkait baik di level provinsi maupun kabupaten/kota bersama perguruan tinggi dan stakeholder lainnya.

    Ia menjelaskan pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.(*)



  • ­Provinsi Lampung mendapatkan prioritas utama dari Pemerintah Pusat dalam penerimaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini tidak terlepas dari peran strategis Lampung dalam mendukung populasi sapi secara nasional dan menjadi salah satu pemasok utama kebutuhan daging sapi di berbagai wilayah.

    Bandar Lampung (Progres.co.id) – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti, melalui Kabid Kesehatan Hewan Disnakkeswan Lampung, Anwar Bahri, menyampaikan bahwa Lampung menerima 10.000 dosis vaksin dari total distribusi nasional sebanyak 50.000 dosis pada akhir 2024.”Bantuan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan Lampung sebagai prioritas, mengingat perannya yang signifikan dalam suplai daging sapi nasional,” ujar Anwar.

    Anwar juga menyebutkan bahwa asosiasi pedagang dan penggemukan sapi (APPSI) turut mendukung dengan memastikan vaksinasi dilakukan di kandang-kandang ternak mereka. Pada Februari mendatang, Lampung diproyeksikan menerima tambahan 200.000 dosis vaksin dari pemerintah pusat yang akan didistribusikan dalam jangka waktu bertahap.

    Namun, Anwar menekankan bahwa meskipun vaksin diberikan secara gratis, biaya operasional penyuntikan vaksin harus ditanggung oleh peternak. “Penyuntikan vaksin dilakukan oleh petugas di kabupaten/kota, tetapi karena tidak ada dana operasional dari pusat, biaya penyuntikan dikenakan kepada peternak,” jelasnya.

    Populasi Sapi Tertinggi di Sumatera

    Lampung menjadi perhatian dan prioritas utama pemerintah pusat karena memiliki populasi sapi terbesar di Sumatera, mencapai 300.000 ekor dan secara Nasional menempati urutan ke-5. Kabupaten Lampung Tengah menyumbang sekitar 40% dari total populasi ini, menjadikannya sentra produksi sapi terbesar di provinsi tersebut.

    “Populasi sapi di Lampung mencakup ternak rakyat, perusahaan penggemukan, dan ternak yang telah didata oleh Dinas Peternakan. Dengan angka ini, Lampung menjadi prioritas dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” tutup Anwar.(*)



  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung bergerak cepat menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dilaporkan terjadi di dua lokasi, yaitu Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur. Penanganan ini dilakukan guna mencegah penyebaran lebih lanjut, dengan mengacu pada pengalaman penanganan PMK di tahun 2022 saat wabah pertama kali merebak di wilayah Lampung.

    Bandar Lampung (progres.co.id) – Kepala Dinas Disnakkeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, melalui Kabid Kesehatan Hewan Disnakkeswan Lampung, Anwar Bahri, menyatakan bahwa PMK sering kali muncul saat sistem kekebalan tubuh ternak menurun, terutama di masa pancaroba.

    “Ternak yang sudah divaksin umumnya lebih kebal. Gejala yang muncul biasanya ringan, seperti keluarnya air liur, tanpa menyebabkan kondisi ambruk atau kelemahan yang ekstrem,” jelas Anwar ditemui di ruangannya, Jum’at (10/1/2025).

    Langkah Cepat Penanganan

    Pada akhir Desember 2024, Disnakkeswan segera mengirimkan tim investigasi ke lokasi setelah menerima laporan kasus di Lampung Tengah dan Lampung Timur. Dari sampel yang diambil di dua lokasi tersebut, sebanyak 9 dari 10 ternak dinyatakan positif terinfeksi PMK. Meski begitu, seluruh ternak dalam kandang dianggap berisiko terpapar sehingga langsung diberikan vaksin dan perawatan intensif. “Saat ini, kedua lokasi tersebut telah dilaporkan dalam kondisi sehat dan stabil,” tambahnya.

    Imbauan kepada Peternak

    Disnakkeswan mengimbau peternak agar segera melapor jika mendapati gejala PMK pada hewan ternaknya. “Jangan menjual ternak yang terkena PMK. Hal ini berisiko dimanfaatkan oleh oknum yang membeli dengan harga murah, lalu mengobatinya untuk dijual kembali dengan keuntungan besar,” kata Anwar seraya menegaskan bahwa PMK bukanlah penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan dengan penanganan yang tepat, ternak dapat pulih sepenuhnya.

    Virus PMK, lanjutnya, bisa bertahan di tubuh ternak sebagai carrier hingga dua tahun meskipun hewan terlihat sehat. Oleh karena itu, langkah pencegahan seperti vaksinasi rutin dan pengawasan ketat terus dilakukan di seluruh wilayah Lampung. “Kami juga melakukan edukasi kepada peternak untuk memastikan mereka memahami cara menangani dan mencegah penyebaran virus,” ujar Anwar.

    Gejala dan Dampak PMK

    PMK adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dan dapat menyebar melalui udara, kontak langsung antara hewan ternak, atau melalui pakan yang terkontaminasi. Gejala PMK meliputi demam, penurunan nafsu makan, serta luka lepuh di mulut dan kuku yang menyebabkan air liur berlebih hingga hewan ambruk.

    Dengan langkah antisipatif dan kerja sama dari para peternak, Disnakkeswan berharap kasus PMK di Lampung dapat terkendali. “Pengalaman tahun 2022 menjadi pelajaran penting. Penanganan cepat dan sinergi antara pemerintah serta peternak menjadi kunci untuk mencegah dampak lebih besar pada sektor peternakan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi PMK hanya menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi tetapi tidak dapat menular kepada manusia. Sehingga daging hewan yang terkena PMK masih dapat diolah dan dikonsumsi manusia.(*)