Tag: RAFAKSI


  • Penetapan satu harga untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500/kg tanpa syarat mutu (rafaksi) menjadi sejarah baru dalam politik perberasan di Indonesia. Kebijakan itu seperti menyepelekan pentingnya peningkatan mutu yang sejak lama terus diupayakan.

    Bagaimana mungkin Bulog bisa menghasilkan beras berkualitas (premium) jika dalam penyerapannya Bulog tidak dibekali aturan rafaksi.

    Aturan rafaksi pada intinya merupakan mekanisme penting untuk menentukan tingkat harga sesuai mutu. Dengan aturan ini Bulog dapat menghasilkan beras berkualitas baik dan mengefisienkan biaya produksi, biaya penyimpanan dan perawatan beras di gudang.

    Aturan rafaksi yang sudah sejak lama diterapkan juga bertujuan untuk mendorong petani dan dinas terkait supaya berlomba-lomba menaikkan produksi dan mutu gabah/beras.

    Dengan dicabutnya aturan rafaksi, di satu sisi memang memberikan kepastian harga bagi petani. Namun di sisi lain membuka ruang terjadinya ‘kemunafikan’ terhadap narasi pentingnya upaya peningkatan mutu yang didengung-dengungkan dulu.

    Bisa dibayangkan, jika kadar air GKP di atas 25 persen dan kadar hampa di atas 10 persen, lalu Bulog tetap diharuskan membeli Rp6.500/kg maka akan menimbulkan kekacauan baik di petani dan Bulog sendiri.

    Penyeragaman harga HPP Rp6.500 tidak memberikan keadilan serta penghargaan kepada petani yang mampu menghasilkan GKP kadar air dan kadar hampa maksimal 25 dan 10 persen.

    Bagi Bulog, penyeragaman harga dengan meniadakan rafaksi seperti ‘menjerat leher’ BUMN itu sekaligus berpotensi menyedot APBN lebih besar.

    Bulog dipastikan sibuk mengurus, menyimpan dan merawat beras yang diserapnya lantaran kadar air dan kadar hampa tinggi. Kalau sudah begini, maka fumigasi harus dilakukan berkali-kali yang diketahui memakan biaya dan berpotensi mempercepat rusaknya kualitas beras.

    Aturan baru pencabutan rafaksi HPP sebaiknya diimbangi dengan kebijakan yang memberikan oksigen kepada Bulog, yakni dengan mengembalikan penyaluran beras kepada ASN/TNI/POLRI dan masyarakat prasejahtera setiap bulan.

    Tanpa instrumen itu, Bulog akan ‘mengap-mengap’ lalu berdoa semoga harga GKP petani di atas HPP Rp6.500/kg.

    Jika itu situasinya, maka petani senang dan Bulog pun lapang. (*)



  • Perum Bulog Lampung siap menyerap gabah petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500/kg atau sesuai syarat mutu (rafaksi) yang sudah ditentukan pemerintah.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah resmi berlaku besok, Rabu (15 Januari 2025). Dengan HPP gabah yang baru tersebut, petani yang sudah lebih dulu panen di Provinsi Lampung bisa menikmati harga gabah kering panen seharga Rp6.500/kg sepanjang memenuhi syarat mutu yang ditentukan pemerintah.

    Sementara ini, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani di Lampung rata-rata Rp6.065/kg. Sedangkan harga rata-rata di tingkat penggilingan Rp6.185/kg atau masih di bawah HPP Rp6.500.

    Berdasarkan hasil observasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, kualitas GKP diingkat petani dan penggilingan sudah memenuhi syarat mutu.

    BPS mencatat Kadar Air GKP di Lampung berada dalam rentang 14,01%-25% dan Kadar Hampa 3,01%-10%. Dengan kondisi mutu ini, seharusnya petani bisa memperoleh harga yang lebih baik sesuai HPP Rp6.500/kg.

    Terkait HPP baru, Pimpinan Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung Nurman Susilo mengatakan pihaknya siap membeli gabah petani sesuai syarat mutu (rafaksi) yang ditentukan pemerintah.

    “Bulog Lampung siap menyerap gabah petani melalui Gapoktan di desa-desa masing. Sepanjang memenuhi syarat, tentu kami terima,” katanya kepada Progres.co.id, Selasa (15/01/2025.

    Nurman menegaskan pada tahun ini Bulog Lampung mendapat penugasan penyerapan sebesar 100 ribu ton setara beras.

    “Kami berharap penugasan itu dapat kami capai untuk mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Lampung,” ujarnya.

    HPP dan Syarat Mutu (Rafaksi)

    Sesuai Keptusan Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) No. 2 tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras ditetapkan sebagai berikut: