Tag: Yanyan Ruchyansyah

  • Solar Dryer Dome Tingkatkan Nilai Ekonomi hasil hutan bukan kayu HHBK Gapoktanhut Pujomakmur Desa Banjaran Pesawaran - Yopie Pangkey

    Petani hutan Desa Banjaran, Padang Cermin, kini memanfaatkan solar dryer dome untuk mempercepat proses pengeringan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti kemiri, kapulaga, dan pala, yang sebelumnya bergantung pada sinar matahari. Teknologi ini meningkatkan kualitas produk sekaligus mendongkrak nilai jual hingga lima kali lipat.

    Pesawaran (Progres.co.id): Di bawah sinar matahari pagi yang hangat, beberapa petani hutan di Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Lampung, tampak sibuk merapikan kemiri, pala, kapulaga, dan cengkih di atas anyaman bambu untuk dijemur. Bau khas hasil hutan bukan kayu (HHBK) memenuhi udara, menciptakan suasana khas perkampungan yang hidup dari kekayaan alamnya.

    Namun, di sudut lain desa, suasana berbeda terlihat di fasilitas solar dryer dome milik Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Wonoharjo, lini usaha Gapoktanhut Pujo Makmur. Sebuah kubah transparan dengan ukuran sekitar 6 x 8 meter berdiri megah, lengkap dengan pintu dan empat kipas angin exhaust yang menjaga kelembapan di dalamnya.

    Foto Gambar Solar Dryer Dome KUPS Wonoharjo Gapoktanhut Pujo Makmur Desa Banjaran Pesawaran - Yopie Pangkey
    Solar Dryer Dome berukuran 6 x 8 meter di Gapoktanhut Pujo Makmur, Desa Banjaran, Pesawaran. (Foto: Yopie Pangkey/Progres.co.id)

    Ketua KUPS Wonoharjo, Ronggo, menuturkan bahwa sebelum ada dome petani membutuhkan waktu berhari-hari untuk proses pengeringan HHBK.

    “Dulu hanya mengandalkan sinar matahari, proses pengeringan kemiri bisa memakan waktu hingga seminggu, tergantung cuaca. Sekarang, dengan solar dryer dome, hanya butuh dua hingga tiga hari,” ujar Ronggo kepada Progres.co.id di lokasi dome, Rabu (8/1/2025) siang.

    Ronggo menambahkan, selain lebih cepat, teknologi ini juga mampu meningkatkan kualitas produk. Hasil panen yang dikeringkan lebih premium dan memiliki nilai jual lebih tinggi.

    “Harga kemiri cangkang biasanya hanya Rp12 ribu per kilogram, tetapi setelah dikupas dan dikeringkan, bisa mencapai Rp42 ribu. Begitu juga dengan kapulaga basah yang dihargai Rp12 ribu per kilogram, kalau sudah kering bisa Rp85 ribu,” katanya bangga.

    Selain itu, Ronggo menyoroti manfaat lain dari dome tersebut yang membantu meringankan beban petani.

    “Selain menghemat waktu, dome ini juga menghemat tenaga. Kalau mendung atau malam hari, kami selalu memindahkan hasil panen. Tapi sekarang cukup disimpan di dalam dome ini saja,” jelasnya.

    Ronggo juga menjelaskan mekanisme penggunaan dome tersebut. Sesuai kesepakatan, siapapun yang menggunakan dryer dome ini harus membayarkan biaya yang termasuk masih sangat terjangkau.

    “Pada satu tahun awal, kami tidak mengenakan biaya jika ada petani hutan yang ingin menggunakan dome ini. Sekarang, kami menerapkan biaya Rp5 ribu per kilogram produk basah. Harga ini cukup terjangkau,” terangnya.

    Sebelum produk dimasukkan ke dalam dome, hasil panen ditimbang terlebih dahulu untuk memastikan akurasi biaya dan kapasitas.

    “Uang yang diterima itu kita gunakan untuk kebutuhan pemeliharaan. Ini sudah hasil musyawarah mufakat semua anggota Hkm,” tambahnya.

    Selain efisien, Solar dryer ini juga ramah lingkungan. Dengan memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energi utama, petani di Desa Banjaran kini mampu bersaing di pasar yang lebih luas, berkat produk berkualitas tinggi yang dihasilkan.

    Bantuan yang Berdampak Besar

    Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengaku senang dengan bantuan yang telah diberikan kepada kelompok tani hutan ini. Keberadaan solar dryer dome adalah bukti nyata bahwa program bantuan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Pada umumnya petani melakukan pengeringan mengandalkan sinar matahari. Meskipun murah, produk yang dikeringkan seringkali mengalami kerusakan karena hujan dan jamur,” ujar Yanyan.

    “Kita diberi anugerah berlimpahnya sinar matahari sepanjang tahun. Penggunaan solar dryer dome menjadi solusi untuk kelancaran proses pengeringan,” imbuhnya.

    Teknologi ini,menurut Yanyan, dapat memberikan nilai tambah bagi petani. Sangat membantu proses pasca panen dengan memangkas waktu penjemuran, memberi rasa aman, meningkatkan kualitas produk menjadi premium, dan pada akhirnya menaikkan pendapatan petani.

    “Petani hutan bisa membuktikan bahwa hasil hutan buan kayu bisa memberikan manfaat besar jika dikelola dengan baik. Dan pada akhirnya mereka ingin menjaga hutannya tetap lestari,” tutup Yanyan.


  • Hutan Lindung di Desa Banjaran Pesawaran Agroforestri untuk Pendidikan dan Ketahanan Pangan - Yopie Pangkey

    Hutan lindung di Desa Banjaran, Pesawaran, tidak hanya menjadi pelindung ekosistem, tetapi juga pusat pendidikan dan penghidupan masyarakat. Dengan pengelolaan berbasis agroforestri oleh Gapoktanhut Pujo Makmur, kawasan ini mendukung ketahanan pangan, energi, dan air di Lampung melalui keberlanjutan ekologi dan ekonomi.

    Pesawaran (Progres.co.id): Suara gemerisik daun yang tertiup angin, bau tanah basah yang khas, dan nyanyian burung yang saling bersahutan menyambut langkah setiap orang yang memasuki kawasan hutan lindung  Register 20 di Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

    Di sela-sela pohon rindang, terlihat beberapa petani sibuk memanen kapulaga. Tanaman ini tumbuh subur di tajuk bawah, berdampingan dengan cengkeh dan kakao di tajuk tengah. Sementara durian, karet, dan pohon tinggi lainnya membentuk tajuk atas.

    Inilah Hutan Pendidikan Desa Banjaran, sebuah kawasan yang kini menjadi contoh optimalisasi hutan lindung melalui konsep agroforestri yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Pujo Makmur di bawah pimpinan Maryadi.

    Kawasan ini tak hanya berfungsi sebagai pelindung ekosistem, tetapi juga menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

    Mengintegrasikan Ekologi dan Ekonomi

    Gapoktanhut Pujomakmur - Hutan Lindung di Desa Banjaran Pesawaran Agroforestri untuk Pendidikan dan Ketahanan Pangan - Yopie Pangkey
    Ketua Gapoktanhut Pujo Makmur, Maryadi. (Foto: Yopie Pangkey/progres.co.id)

    Ketua Gapoktanhut Pujo Makmur, Maryadi, menjelaskan bahwa pengelolaan hutan lindung ini dilakukan dengan prinsip keberlanjutan yang mengintegrasikan nilai ekologi dan ekonomi.

    Maryadi menceritakan, dirinya dan kawan-kawan mengembangkan pola agroforestri yang membentuk strata tajuk dengan berbagai jenis tanaman Multi-Purpose Tree Species (MPTS).

    “Dengan tanaman seperti kapulaga, cengkeh, kakao, durian, dan karet yang dipanen bergantian sepanjang tahun, hasilnya tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi masyarakat, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan.” kata Maryadi, Sabtu (4/1/2025)

    Kapulaga yang tumbuh subur di lapisan bawah hutan menjadi salah satu andalan utama. Tanaman rempah ini memiliki nilai jual tinggi di pasar lokal maupun ekspor.

    Di sisi lain, keberadaan pohon-pohon besar seperti durian dan karet tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai peneduh alami yang melindungi tanah dari erosi.

    Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi

    Hutan lindung Register 20 di Desa Banjaran ini juga menjadi penopang ketahanan pangan di Provinsi Lampung. Maryadi menegaskan bahwa hutan ini memainkan peran penting dalam menyediakan sumber pangan dan rempah-rempah, pasokan air, hingga energi.

    “Selain hasil pertanian, kawasan ini memiliki potensi mikrohidro sebagai sumber energi. Aliran air yang mengalir dari hutan ini juga menjadi suplai utama untuk irigasi persawahan di desa-desa hilir,” ungkap Maryadi.

    “Hutan ini adalah sumber daya yang mendukung ketahanan pangan dan energi daerah kita.” ia menambahkan.

    Sebagai bagian dari program Perhutanan Sosial, Gapoktanhut Pujo Makmur juga memanfaatkan hutan ini sebagai laboratorium pendidikan. Banyak mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum datang untuk belajar tentang pola agroforestri, pengelolaan kelembagaan, kawasan, dan usaha.

    Maryadi menambahkan, banyak kalangan akademisi yang mempelajari tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan, dan kelola usaha yang sudah berjalan di desanya.

    Sedangkan dari sekolah menengah dan wisatawan biasanya mempelajari dasar-dasar kehutanan aja. Seperti apa itu fungsi hutan dan apa saja manfaat hutan.

    “Bahkan banyak juga sesama petani hutan yang sengaja datang dan menginap sampai berhari-hari di sini.” imbuhnya.

    “Ini menjadi contoh nyata bagaimana hutan dapat menjadi pusat edukasi yang memberdayakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam.” tutupnya.

    Dukungan dari Pemerintah

    Pengelolaan hutan lindung oleh Gapoktanhut Pujo Makmur, yang berada di bawah binaan KPH Pesawaran, mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari pemerintah, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

    Pola agroforestri yang diterapkan di kawasan ini dapat memberi manfaat ekonomi-ekologi secara seimbang.

    Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Gapoktanhut Pujo Makmur di Desa Banjaran adalah bukti nyata keberhasilan program Perhutanan Sosial dalam mendukung konservasi sekaligus meningkatkan ketahanan pangan daerah dan nasional.

    “Keberhasilan hutan lindung Desa Banjaran menunjukkan bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya solusi untuk konservasi, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung peningkatan ketahanan pangan daerah,” ujar Yanyan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/1/2024).

    Ia menambahkan bahwa dampak ekologis dari pengelolaan ini sangat signifikan.

    “Selain memproduksi hasil hutan bukan kayu, pengelolaan ini membantu menjaga ketersediaan air tanah, mengurangi erosi, dan mendukung irigasi yang bermanfaat untuk pertanian di wilayah hilir,” jelasnya.

    Pemerintah, lanjut Yanyan, terus berkomitmen untuk mendukung kelompok-kelompok perhutanan sosial seperti Gapoktanhut Pujo Makmur agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

    “Pemerintah tentu mendukung aktivitas produktif seperti ini. Kami memberikan pembinaan intensif, pendampingan, serta bantuan sarana-prasarana, seperti doom dryer untuk pasca panen,dan lainnya,” ungkap Yanyan.

    “Selain itu, kami juga memfasilitasi kelompok usaha perhutanan sosial agar dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas,” pungkasnya.



  • Berbicara soal hutan, rasanya sulit lepas dari kekhawatiran akan deforestasi. Kekhawatiran itu kini makin diperkuat dengan hadirnya aturan baru dari Uni Eropa, European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang akan mulai diterapkan pada 30 Desember 2025. Regulasi ini melarang ekspor komoditas dan produk turunan yang dianggap berasal dari kawasan hasil deforestasi.

    Bandar Lampung (Progres.co.id): DITENGAH kebijakan ketat ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa perhutanan sosial dapat menjadi solusi potensial. Sebab hutan di Lampung kini telah menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat.

    “Kalau ada manusia di dalam kawasan hutan, maka ekonomi pasti akan dicari. Oleh karena itu masyarakat yang sudah terlanjur bergantung pada hutan diarahkan untuk melindungi kawasan tersebut melalui skema perhutanan sosial,” ujar Yanyan saat menjadi pemateri dalam workshop The New EU Deforestation Regulation yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024).

    Program ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga mengubah paradigma hubungan antara petani dan polisi hutan yang dulu penuh konflik. Kini, keduanya bekerja sama untuk menjaga hutan, mencari solusi bersama, dan meningkatkan tutupan hutan.

    Workshop The New EU Deforestation Regulation di Hotel Golden Tulip, Rabu (11/12/2024), Foto: Progres.co.id

    Melalui perhutanan sosial, masyarakat tidak lagi dianggap sebagai musuh, melainkan bagian dari pengelolaan hutan. Program ini memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan, mengurangi pengangguran, dan menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di pedesaan.

    “Harus kita akui perhutanan sosial telah memberi kontribusi besar terhadap ekonomi di berbagai wilayah,” ungkap Yanyan. Sebagai bukti, Provinsi Lampung belum lama ini meraih peringkat ketiga nasional dalam nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan, dengan total transaksi mencapai Rp229 miliar hanya dalam periode Oktober hingga November.

    Sebanyak 94 ribu kepala keluarga di Lampung sudah merasakan manfaat perhutanan sosial. Namun, masih ada sekitar 160 ribu hektare lahan yang perlu didorong agar terlindungi melalui program ini. Dengan begitu potensi ekonomi yang lebih besar bisa segera dimaksimalkan.

    Yanyan juga menjelaskan beberapa hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dihasilkan oleh petani hutan seperti padi, jagung, pisang, kemiri dan beberapa komoditas lainnya. Meski fokus utama ada pada hasil non-kayu, produksi kayu tetap ada walau dalam skala kecil.

    Dalam pemaparannya, Yanyan menampilkan dua peta dari Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Cempaka yang menunjukkan dampak positif perhutanan sosial terhadap ekologi, seperti peningkatan tutupan hutan.

    Citra tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2024 menunjukkan peningkatan luas tutupan hutan di Provinsi Lampung dari 356 ribu hektare menjadi lebih dari 490 ribu hektare, Foto: Progres.co.id

    “Rehabilitasi yang dilakukan petani tidak hanya sebatas menanam, tetapi juga menanamkan harapan akan hasil yang dapat dinikmati di masa depan. Perhutanan sosial terbukti mampu mengarahkan petani untuk melakukan budidaya dengan pendekatan agroforestry,” katanya.

    Terkait EUDR, Yanyan menjelaskan, regulasi tersebut telah menjadi perhatian sejak 2023. Regulasi ini melarang komoditas yang terkait dengan deforestasi, termasuk produk turunan. Misalnya, jika karet dari kawasan yang terindikasi deforestasi diolah menjadi ban di Tiongkok, maka ban tersebut juga akan ditolak di pasar Eropa.

    “Inilah pentingnya traceability. Kita harus memastikan semua komoditas ekspor bebas deforestasi,” jelasnya. Dalam perhutanan sosial, penataan areal kerja sudah menjadi kewajiban. Data seperti lokasi, luas wilayah, dan jenis tanaman tercatat dengan baik, sehingga mempermudah pelacakan produk.

    “Walau ada indikasi negara kita menolak penerapan EUDR ini, tetapi untuk kami, sebetulnya ini dapat menjadi tantangan yang bisa disikapi dengan cara positif. Karena melalui pemberlakuan ini justru kita berharap akan mendorong para petani dan pelaku usaha di lapangan untuk menahan diri melakukan upaya deforestasi. Tapi sebaliknya justru melestarikan dan melindungi hutan,” urai Yanyan.

    Pemerintah daerah juga harus terus memberikan pemahaman kepada para petani agar memperbaiki tata kelola komoditas mereka. Ia berharap pelaku usaha dan eksportir dapat memberikan perlakuan berbeda antara pihak yang mendukung non-deforestasi dan mereka yang masih merusak hutan.(*)